Persoalan ini bermula ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas, yang juga merupakan adik dari almarhum suami Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Taufik Kiemas, meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.
Ketatnya waktu yang tersisa membuat KPU tak bisa melakukan pencetakan ulang kertas suara yang hendak dicoblos masyarakat.
Sehingga, ketika waktu pencoblosan tiba, foto dan nama Nazarudin yang sejak awal sudah terdapat di kertas suara, justru menjadi caleg PDI Perjuangan dengan perolehan suara tertinggi.
Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin seharusnya digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.
Baca juga: Kader PDI-P Riezky Aprilia Mengaku Tak Tahu Rencana PAW Harun Masiku
Namun, DPP PDI Perjuangan justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung (MA).
MA pun mengabulkan gugatan itu, sehingga memutuskan bahwa PAW terhadap calon yang meninggal dunia menjadi wewenang parpol.
Namun, KPU tetap berpegangan pada aturan. Sehingga, ketika rapat pleno dilaksanakan, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Akan tetapi, PDI Perjuangan tetap berupaya masuk melalui cara yang tidak dibenarkan yaitu lewat 'orang dalam' KPU, yang tak lain adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca juga: Hasto Bantah Partainya Negosiasi dengan KPU terkait PAW Harun Masiku
Bahkan, Wahyu meminta uang operasional Rp 900 juta guna memuluskan langkahnya.
Beruntung dalam persoalan politikus PDI Perjuangan ini, KPU tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya hingga akhirnya kasus ini terendus KPK. Sehingga, Riezky hingga kini masih menyandang status anggota DPR.
Skema Mulan Jameela
Adapun dalam persoalan PAW Mulan, Hadar mengatakan, Gerindra beberapa kali berupaya mengubah putusan KPU melalui hasil sidang atas gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya ingat beberapa waktu lalu ada PN Jaksel itu yang mengabulkan permohonan beberapa caleg termasuk Mulan Jameela. Itu sebetulnya putusan pengadilan yang keliru karena dia tidak bergerak berdasarkan UU atau sistem yang berlaku saat ini," kata Hadar.
Mulan yang maju dari Dapil XI Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, sedianya hanya mampu meraup 24.192 suara.
Baca juga: Ketika Kursi DPR untuk Mulan Jameela Direbut dari 2 Koleganya di Gerindra...
Suara yang diperoleh istri dari musisi Ahmad Dhani itu tidak mampu memboyongnya lolos ke kursi Senayan.