Namun kemudian, ia menggugat Partai Gerindra ke PN Jaksel.
Dalam gugatannya, ia ingin agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Hasilnya, majelis hakim PN Jaksel pun mengabulkan gugatan tersebut.
KPU sebenarnya sempat bersikukuh atas keputusannya. Namun belakangan sikap KPU berubah melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Baca juga: Buntut Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, PN Jaksel dan 39 Orang Termasuk Prabowo Digugat
Mulan akhirnya terpilih melalui mekanisme PAW menggantikan dua rekannya sesama partai, Ervin Luthfi yang memperoleh suara ketiga terbanyak dan Fahrul Rozi yang memperoleh suara terbanyak keempat.
Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota parpol.
"Mereka kemudian berhentikan caleg di atas Mulan Jameela dan KPU keuslitan dengan tekanan itu karena dianggap tidak memenuhi syarat. Akhirnya KPU mengikuti setelah caleg diberhentikan," ucap Hadar.
Oligarki parpol harus dihentikan
Hadar menambahkan, baik yang dilakukan Gerindra maupun PDI Perjuangan, sama-sama telah merusak sistem demokrasi yang telah berjalan.
Sejatinya, parpol selama ini kerap mengajak agar masyarakat berpartisipasi dalam pemilu untuk mendukung kandidat sesuai dengan keinginan dan harapan mereka.
Namun, ketika kandidat itu terpilih dan tidak sesuai dengan harapan parpol, parpol dengan kewenangan yang dimiliki justru bersikap sewenang-wenang untuk menggantinya.
"Buat apa rakyat diajak untuk memilih, tetapi parpol bisa mengubah seenaknya dan berupaya melalui pengadilan," tegas Hadar.
Baca juga: Komisioner KPU Jadi Tersangka Suap, KPK: Pengkhianatan Terhadap Demokrasi
Kesewenang-wenangan itu menunjukkan parpol bersikap oligarki dan tidak memahami makna demokrasi itu sendiri.
"Partai menjadi sangat otoriter, oligarki, mengatur pemberhentian sendiri. Padahal pemberhentian itu harus memiliki alasan yang kuat, seperti misalnya melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain," pungkasnya.
Hadar menambahkan, KPU juga harus dilindungi dari berbagai bentuk tekanan yang berasal dari parpol demi mempertahankan sistem demokrasi yang telah terbangun.
Di lain pihak, KPU juga harus berani bersikap tegas untuk melindungi hak caleg yang telah terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.