Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela

Kompas.com - 12/01/2020, 16:42 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay melihat ada kesamaan pola rencana pergantian antar waktu (PAW) antara caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dengan caleg Partai Gerindra Mulan Jameela.

Baik PDI Perjuangan maupun Gerindra, menurut dia, sama-sama keliru dalam menerapkan sistem demokrasi dalam proses pemilihan.

Pasalnya, partai politik berupaya memaksakan kehendak kepada KPU agar caleg tertentu dapat ditetapkan sebagai kandidat terpilih, meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain.

Baca juga: Ketua DPR Sebut PDI-P Ajukan 2 PAW, Tak Ada Nama Harun Masiku

"Kurang lebih (sama). Itu sebetulnya upaya yang keliru dan bahkan merusak sistem pemilu. Apa yang terjadi, gangguan-gangguan yang terjadi di republik ini, harus dihentikan," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

"Kalau tidak, demokrasi kita ini berantakan terus. Buat apa rakyat diajak untuk memilih, tetapi parpol bisa mengubah seenaknya dan berupaya melalui pengadilan," imbuh dia.

Pola Mulan

Dalam kasus Mulan, Hadar mengatakan, Gerindra beberapa kali berupaya mengubah putusan KPU dengan hasil sidang atas gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan yang maju dari Dapil XI Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, sedianya hanya mampu meraup 24.192 suara.

Suara yang diperoleh istri dari musisi Ahmad Dhani itu sebenarnya tidak mampu membuatnya lolos ke kursi Senayan.

Baca juga: Ketika Kursi DPR untuk Mulan Jameela Direbut dari 2 Koleganya di Gerindra...

Namun kemudian, ia menggugat Partai Gerindra ke PN Jaksel. Dalam gugatannya, ia ingin agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim PN Jaksel pun mengabulkan gugatan tersebut.

Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Anggota DPR RI Mulan Jameela hadir saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024.

KPU semula sempat bersikukuh atas keputusannya.

Namun belakangan sikap KPU berubah melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Mulan akhirnya terpilih melalui mekanisme PAW menggantikan dua rekannya sesama partai,

Baca juga: Gugatan Mulan Jameela cs Dikabulkan, KPU Serahkan ke Gerindra

Ervin Luthfi yang memperoleh suara ketiga terbanyak dan Fahrul Rozi yang memperoleh suara terbanyak keempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com