Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan PDI-P soal Suap Wahyu Setiawan: Bantah Negosiasi hingga Klaim Korban Framing

Kompas.com - 13/01/2020, 06:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Kami tidak pernah proses negosiasi," kata Hasto saat ditemui di acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/202).

Hasto memastikan tak ada negosiasi yang dilakukan pihaknya lantaran proses PAW bersifat rigid.

Baca juga: PDI-P Merasa Jadi Korban Framing Kasus Suap Harun Masiku

Ketentuan PAW telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa calon anggota legislatif yang ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti adalah yang mendapat suara terbanyak setelah anggota DPR yang digantikan tersebut.

"Karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ujarnya.

Dalam kasus PAW Harun pun, kata Hasto, telah dipastikan oleh KPK bahwa keputusan rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 adalah menolak Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti, karena tak memenuhi ketentuan yang disebutkan undang-undang.

"Pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan (Harun Masiku) tidak diterima oleh KPU. Jadi buat apa dilakukan upaya-upaya (negosiasi) hal tersebut," ujarnya.

3. Tak bertanggungjawab

Hasto mengatakan, partainya tak bertanggungjawab jika ada pihak yang melakukan negosiasi dengan KPU terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 dalam proses PAW.

Termasuk jika memang terjadi negosiasi oleh Politisi PDI-P Harun Masiku.

"Jadi persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Ketua DPP PDI-P Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK

Hasto mengatakan, persoalan PAW ini sebenarnya sederhana. Bahwa undang-undang telah menyatakan, partai politik berwenang dalam mengatur proses PAW.

Tidak ada satupun pihak yang bisa menegosiasi aturan tersebut, baik partai politik maupun KPU.

"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," ujar Hasto.

Hasto menambahkan, partainya mendukung penuh proses hukum yang berjalan terhadap Harun Masiku.

Baca juga: Hasto: Jika Ada Pihak yang Menegosiasi PAW, Itu di Luar Tanggung Jawab PDI-P

Termasuk mendorong permintaan dari KPK supaya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com