Salin Artikel

Pembelaan PDI-P soal Suap Wahyu Setiawan: Bantah Negosiasi hingga Klaim Korban Framing

Oleh KPK, Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Namun demikian, menurut KPU, permohonan untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di parlemen melalui mekanisme pergantian antar-waktu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, PDI-P beberapa kali mengajukan permohonan agar Harun menjadi pengganti Nazarudin yang meninggal dunia itu.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto merespons dengan sejumlah "pembelaan".

1. Aspek legal

Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat dari DPP PDI Perjuangan untuk KPU.

Surat tersebut berkaitan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Ya kalau tandatangannya betul," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto tak mengonfirmasi secara detail surat apa saja yang ia tandatangani. Pasalnya, menurut keterangan KPU sebelumnya, ada tiga buah surat yang seluruhnya ditandatangani oleh Hasto.

Ketiga surat itu semuanya berkaitan dengan PAW anggota DPR masa jabatan 2019-2024.

Hasto hanya menyebut bahwa tanda tangan itu ia berikan demi legalitas surat.

"Karena itu sudah dilakukan secara legal," ujarnya.

2. Membantah negosiasi

Meski mengakui menandatangani surat PAW, Hasto membantah partainya melakukan negosiasi pada KPU terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

"Kami tidak pernah proses negosiasi," kata Hasto saat ditemui di acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/202).

Hasto memastikan tak ada negosiasi yang dilakukan pihaknya lantaran proses PAW bersifat rigid.

Ketentuan PAW telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa calon anggota legislatif yang ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti adalah yang mendapat suara terbanyak setelah anggota DPR yang digantikan tersebut.

"Karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ujarnya.

Dalam kasus PAW Harun pun, kata Hasto, telah dipastikan oleh KPK bahwa keputusan rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 adalah menolak Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti, karena tak memenuhi ketentuan yang disebutkan undang-undang.

"Pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan (Harun Masiku) tidak diterima oleh KPU. Jadi buat apa dilakukan upaya-upaya (negosiasi) hal tersebut," ujarnya.

3. Tak bertanggungjawab

Hasto mengatakan, partainya tak bertanggungjawab jika ada pihak yang melakukan negosiasi dengan KPU terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 dalam proses PAW.

Termasuk jika memang terjadi negosiasi oleh Politisi PDI-P Harun Masiku.

"Jadi persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto mengatakan, persoalan PAW ini sebenarnya sederhana. Bahwa undang-undang telah menyatakan, partai politik berwenang dalam mengatur proses PAW.

Tidak ada satupun pihak yang bisa menegosiasi aturan tersebut, baik partai politik maupun KPU.

"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," ujar Hasto.

Hasto menambahkan, partainya mendukung penuh proses hukum yang berjalan terhadap Harun Masiku.

Termasuk mendorong permintaan dari KPK supaya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.

"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK," kata Hasto.

4. Korban framing

Kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Politisi PDI-P Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan turut menyeret nama PDI-P.

Hasto pun merasa partainya menjadi korban atas framing kasus suap tersebut.

"Dalam konteks seperti ini justru kalau kita lihat dari berbagai framing yang dilakukan, PDI-P menjadi sebuah korban dari framing itu," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto mengatakan, persoalan PAW ini sebenarnya sederhana. Bahwa undang-undang mengatur proses PAW sebagai kewenangan partai.

Tidak ada satupun pihak yang bisa menegosiasi aturan tersebut, baik partai politik maupun KPU.

Hasto justru heran, setiap kali partainya mengadakan kegiatan besar seperti Kongres atau Rakernas, pasti selalu muncul persoalan.

Sesaat sebelum Rakernas I PDI-P, Jumat hingga Minggu (10-12/1/2020), misalnya, Politisi PDI-P Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap yang juga menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal ini, kata Hasto, bukanlah kebetulan.

"Setiap kami mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti ini, sebagimana Kongres ke-IV, Kongres ke-V, Rakernas I, ada persoalan. Dan itu bukan sebuah kebetulan," ujarnya.

Oleh karena hal tersebut tak terjadi satu kali saja, menurut Hasto, partainya kini telah mempersiapkan diri.

"Karena itulah lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/13/06340521/pembelaan-pdi-p-soal-suap-wahyu-setiawan-bantah-negosiasi-hingga-klaim

Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke