Mantan Ketua KPU ini dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan asuransi bagi petugas pemilu 2004. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 14,1 miliar.
Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside enam bulan kurungan. Serta, putusan mewajibkan Nazaruddin membayar uang pengganti Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan mantan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK yang Menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Namun di tingkat kasasi, hukuman itu dikurangi menjadi enam tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, Nazaruddin juga hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,06 miliar subsidair dua bulan kurungan.
Hakim PN Tipikor Jakarta pada 2006 menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan kepada mantan anggota KPU ini terkait kasus korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004.
Mulyana juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain kasus pengadaan kotak suara, Mulyana setahun sebelumnya juga dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman, senilai Rp 300 juta. Dalam perkara ini, dia divonis dua tahun tujuh bulan.
Baca juga: KPU Segera Gelar Pleno untuk Tentukan Status Wahyu Setiawan
Mantan anggota KPU itu divonis empat tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan segel surat suara untuk pemilu legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.