JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan menggelar pleno untuk menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.
Arief menyebut kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan memengaruhi kepercayaan publik kepada KPU.
"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan memengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Bersedia Kerja Sama Beri Informasi
Menurut Arief, untuk menentukan langkah selanjutnya, KPU mengacu kepada tindakan terhadap komisioner KPU sebelumnya yang pernah berurusan dengan hukum.
"Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini. Tapi saya tentu harus mengambil keputusan dalam rapat pleno," tegas Arief.
Lebih lanjut Arief mengungkapkan berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.
"Kemudian hal ini sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau memang bersalah, akan diberhentikan tetap. Kalau tidak bersalah, dia akan direhabilitasi," tutur Arief.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK yang Menjaring Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.