Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Kelima yang Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 10/01/2020, 06:47 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan operasi tangkap tangan kedua pada awal tahun 2020 ini.

Setelah sebelumnya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, kini giliran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan ditangkap penyelidik KPK saat hendak terbang ke Bangka Belitung dalam rangka tugas, Rabu (8/1/2020) siang. Hal itu diketahui setelah salah seorang staf Humas KPU yang pergi bersamanya, tak mendapati Wahyu turun dari pesawat.

Padahal sebelumnya, staf tersebut mengaku memasuki pesawat yang sama bersama Wahyu dan seorang staf pribadinya.

"Begitu pesawat landing dan penumpang turun. Loh, yang turun kok staf humas saja, tapi Pak Wahyu kok enggak ada di rombongan," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Rp 900 Juta Urus PAW Caleg PDI-P, Sudah Cair Rp 600 Juta

Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.

Dia disangkakan menerima uang dari politisi PDI-P Harun Masiku yang berkehendak menggantikan Nazarudin Kieman yang tutup usia.

Penetapan komisioner KPU itu sebagai tersangka KPK ini bukanlah yang kali pertama.

Bahkan, Wahyu menjadi komisioner KPU kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Empat lainnya kini kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ketua KPU: Saya Tak Tahu Bagaimana Wahyu Setiawan Bermain

Siapa saja mereka?

Rusadi Kantaprawira

Mantan anggota KPU itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2006 karena terbukti merugikan negara Rp 4,66 miliar dalam kasus pengadaan tinta pemilu tahun 2004.

Meski telah mengajukan banding hingga kasasi, hukuman kurungan empat tahun penjara harus dirasakan oleh Rusadi beserta rekannya, Achmad Rojadi, yang tak lain merupakan sekretaris pengadaan tinta sidik jari.

Keduanya divonis setelah terbukti melakukan proses penunjukkan langsung terhadap empat rekanan swasta agar melakukan pengadaan tinta sidik jari dari India.

Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas

Dalam prosesnya, Rojadi tidak menunjuk konsultan untuk menentukan harga, melainkan justru menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).

Tak hanya itu, Rusadi juga menunjuk tiga rekanan swasta lainnya untuk melakukan pengadaan tinta lokal dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com