JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku tak tahu menahu bagaimana Komisioner KPU Wahyu Setiawan "bermain" sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024.
Hal ini Arief sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan apakah Wahyu "bermain" sendirian dalam kasus ini.
"Saya tidak tahu bagaimana dia main," kata Arief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas
Arief mengatakan, penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW selalu dilakukan dalam rapat pleno KPU bersama partai politik.
Menurut dia, KPU selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan dalam proses ini.
"KPU dalam membuat keputusan bersandarkan pada regulasi yang ada. Jadi kami memutuskannya dalam rapat pleno dan tentu rujukannya jelas peraturan perundang-undangan," ujar Arief.
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku setelah berjanji untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Lapor ke Presiden dan DPR
Namun demikian, Arief mengaku tak ingat apakah Wahyu mendorong supaya Harun ditetapkan sebagai anggota DPR, dalam rapat pleno pergantian antar waktu yang digelar 7 Januari 2020.
"Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya dari masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena undang-undang mengatakan begitu," ujar Arief.
Dalam keterangan yang disampaikan KPK pun, disebutkan bahwa KPU melalui rapat pleno 7 Januari 2020 menolak permohonan PDI-Perjuangan untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR pengganti antar waktu.
Baca juga: KPU Segera Gelar Pleno untuk Tentukan Status Wahyu Setiawan
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.