Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Bantu Harun Masuk Senayan, Komisioner KPU Jawab "Siap, Mainkan!"

Kompas.com - 09/01/2020, 22:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2023.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu menyanggupi permintaan memuluskan jalan Harun Masiku, caleg PDI-P, agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu.

"ATF (mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE (Wahyu) untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap, mainkan!'," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Ketua KPU: Saya Tak Tahu Bagaimana Wahyu Setiawan Bermain

Lili mengatakan, Wahyu kemudian meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk menjalankan "misi" tersebut. Uang itu, kata Lili, diberikan kepada Wahyu dalam dua tahap.

Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang masih didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta kepada Agustiani, Doni, dan Saeful untuk kemudian diberikan kepada Wahyu.

"WSE menerima uang dari ATF sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap Lili.

Lalu, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang Rp 850 juta kepada Saeful melalui salah seorang staf di DPP PDI-P. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Doni.

"Sisanya Rp 700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp 450 juta kepada ATF, Rp 250 juta untuk operasional. Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," kata Lili.

Uang tersebut diberikan agar Harun ditetapkan sebagai pengganti caleg PDI-P peraih suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Namun, berdasarkan hasil rapat pleno KPU pada 31 Agustus 2019, Riezky Aprilia yang ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin.

Riezky terpilih karena ia merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.

Pada 7 Januari 2020, KPU kembali menggelar rapat pleno dan memutuskan menolak permohonan PDI-P untuk menetapkan Harun sebagai PAW pengganti Riezky.

"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, WSE kemudian menghubungi DON menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar HAR menjadi PAW," ujar Lili.

Baca juga: KPU Segera Gelar Pleno untuk Tentukan Status Wahyu Setiawan

Sehari kemudian, tanggal 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Pada saat itulah KPK mencokok Wahyu dan Agustiani dalam operasi tangkap tangan.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com