Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Ganti Harjono dari Pimpinan DKPP Karena Rangkap Jabatan

Kompas.com - 08/01/2020, 11:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mendorong Presiden Joko Widodo melepaskan jabatan Harjono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, saat ini Harjono merangkap jabatan, yakni juga sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hal tersebut dinilai melanggar undang-undang.

"Harjono adalah anggota DKPP mewakili tokoh masyarakat yang berasal dari usulan Presiden. Oleh sebab itu, agar kerja kelembagaan DKPP tidak terganggu, sosok pengganti Harjono mesti segera dipilih oleh presiden," ujar Fadli melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2019).

Baca juga: Jadi Dewas KPK, Harjono: Saya Segera Berhenti dari DKPP

Sebagai entitas yang menjadi bagian penyelenggaraan pemilu, kelengkapan personel DKPP sangat dibutuhkan. Apalagi, tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai.

Berdasarkan pengalaman pemilu maupun pilkada sebelumnya, potensi pelanggaran etik dari penyelenggara pemilu kerap muncul di tengah tahapan pemilu atau pilkada.

Salah satu aspek yang sering dilanggar adalah aspek profesionalitas serta integritas penyelenggara pemilu.

Atas dasar itu, Perludem menilai, penggantian Harjono harus dilakukan dengan segera.

"Memilih pengganti Harjono dengan segera juga akan mempercepat proses internal DKPP untuk memilih ketua baru. Untuk memastikan tata kelola organisasi DKPP berjalan dengan optimal, terutama dalam menangani berbagai persidangan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu," ujar Fadli.

Proses pemilihan ketua, lanjut Fadli, idealnya menunggu anggota baru yang menggantikan Harjono.

Baca juga: Harjono, Eks Hakim MK yang Kini Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Hal ini dilakukan agar musyawarah anggota DKPP dalam memilih ketua diikuti oleh semua anggota DKPP yang lengkap dan definitif.

Untuk sementara, lanjut Fadli, sambil menunggu presiden memilih pengganti Harjono, DKPP dapat memilih pelaksana tugas (Plt) ketua supaya kerja DKPP tetap dapat berjalan dengan baik.

Fadli mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas menjaga sekaligus menegakkan etik penyelenggara pemilu, sosok pengganti Harjono semestinya memiliki integritas tinggi.

"Selain integritas, kebutuhan terhadap figur yang sudah teruji kemampuan kepemiluannya, yang memahami bangunan sistem dan kelembagaan pemilu dengan baik, juga menjadi kriteria penting sebagai dasar memilih anggota DKPP oleh presiden," kata dia.

Diketahui, Harjono serta empat anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019).

Baca juga: Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono Diminta Mundur dari DKPP

Mereka, yakni mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Dewan Pengawas KPK bertugas, antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com