JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku merasa kehilangan atas purnatugasnya salah seorang hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna.
Namun, kata Usman, ia bukan merasa kehilangan sosok hakim, melainkan seorang teman yang sama-sama berjiwa seni.
"Di satu sisi terus terang saya sangat sedih. Bukan karena ditinggal oleh salah seorang hakim konstitusi, tetapi beliau kebetulan mempunyai darah yang sama dengan saya yaitu darah seni, Bapak Palguna," kata Anwar dalam acara pisah sambut hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Anwar mengatakan, dahulu, dirinya dan Palguna sama-sama bergelut di teater. Oleh karenanya, jiwa seni mengalir di darahnya dan Palguna.
Hal itu, kata Anwar, secara tidak langsung mempengaruhi jiwa seorang hakim menjadi lebih kreatif dan inovatif.
"Dan boleh dikatakan seorang seniman adalah seorang filsuf, seorang filsuf adalah seorang yang memiliki jiwa pemjmpin yang kritis," ujarnya.
Anwar menambahkan, atas purnatugasnya Palguna, dirinya kehilangan sosok hakim konstitusi yang brilian.
"Sehingga saya merasa kehilangan salah seorang hakim konstitusi yang boleh dikatakan brilian," katanya.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Hakim MK, Palguna Akan Kembali Mengajar dan Berseni
Sementara itu, Palguna mengaku, usai melepas jabatan sebagai hakim konstitusi, dirinya akan kembali menjadi pengajar di Universitas Udayana dan menekuni hobi seninya.
Seperti diketahui, Palguna muda aktif di bidang teater, bahkan pernah menjadi figuran di dua judul film.
Hobi seni tersebut sesekali masih Palguna jalankan selama menjadi hakim. Ke depan, ia mengaku bakal banyak mendatangi acara-acara teater ataupun pameran lukisan.
"Temen-temen saya sekarang di dunia kesenian, di teater, malah dia seneng sekarang," katanya.
Baca juga: Melepas I Dewa Gede Palguna, Hakim Berjiwa Seni yang Enggan Lirik Politik...
I Dewa Gede Palguna resmi purnatugas pada Selasa (7/1/2020).
Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.
Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang Nomor 2004 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003.
Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, Selasa (7/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.