Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Jadi Hakim MK, Palguna Akan Kembali Mengajar dan Berseni

Kompas.com - 08/01/2020, 09:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Resmi purnatugas dari jabatan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna berencana kembali menjadi pengajar di Universitas Udayana, Bali.

Menurut Palguna, setelah sepuluh tahun mengemban tugas sebagai hakim, kini saatnya ia kembali ke habitat asal, menjadi akademisi di bidang hukum.

"Ke sana lah saya akan kembali, ke habitat asal saya yang saya cintai, kampus," kata Palguna saat acara pelepasan jabatan dirinya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Palguna mengaku senang dalam waktu dekat bisa kembali mengajar. Sebab, bagi dia, menjadi seorang guru memang sudah menjadi cita-cita.

Ia mengenang perjuangannya mewujudkan impian tidaklah mudah.

Di tengah kondisi ekonomi keluarganya yang terengah-engah kala itu, Palguna bisa meraih gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Palguna lantas melanjutkan studi S2 di Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International. Terakhir, ia meraih gelar S3 dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Cita-cita saya sebenarnya sangat sederhana, menjadi dosen, hanya menjadi seorang guru, dan itu terjadi," ujarnya.

Tak hanya itu, Palguna menyebut, lepas tugas sebagai hakim konstitusi, dirinya bakal kembali menekuni hobi di bidang seni.

Seperti diketahui, Palguna muda aktif di bidang teater, bahkan pernah menjadi figuran di dua judul film.

Hobi seni tersebut sesekali masih Palguna jalankan selama menjadi hakim. Ke depan, ia mengaku bakal banyak mendatangi acara-acara teater ataupun pameran lukisan.

"Temen-temen saya sekarang di dunia kesenian, di teater, malah dia seneng sekarang," katanya.

Baca juga: Ucap Sumpah di Hadapan Jokowi, Daniel dan Suhartoyo Resmi Jabat Hakim Konstitusi

I Dewa Gede Palguna resmi purnatugas pada Selasa (7/1/2020).

Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang Nomor 2004 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003.

Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, Selasa (7/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com