JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1/2020). Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.
Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Periode pertama adalah pada 2003 hingga 2008, dan dilanjutkan periode kedua yaitu 7 Januari 2015 hingga 7 Januari 2020.
I Dewa Gede Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Hakim MK I Dewa Gede Palguna Purnatugas Setelah 10 Tahun Menjabat
Berikut sejumlah fakta menarik tentang I Dewa Gede Palguna:
Tak pernah terbayang dalam benak I Dewa Gede Palguna, ia bakal menjadi hakim konstitusi selama sepuluh tahun.
Menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dua periode, kata Palguna, bukan menjadi bagian dari rencana hidupnya.
Hal itu disampaikan Palguna dalam acara pelepasan dirinya sebagai hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020) sore.
"Saya tak pernah membayangkan, bahkan dalam imajinasi saya yang paling liar sekalipun, bahwa saya akan berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat, apalagi sampai dua periode," kata Palguna.
"Tetapi itulah yang terjadi, tanpa saya pernah merencanakan. Saya biarkan hidup saya mengalir begitu saja di setiap waktu," tuturnya.
Baca juga: Purnatugas, Palguna Mengaku Tak Pernah Terbayang Jadi Hakim MK
Di hadapan jajaran hakim konstitusi dan para staf MK, Palguna menyampaikan ucapan maaf dan terima kasih.
Ucapan itu Palguna sampaikan tidak hanya kepada jajaran hakim konstitusi, tetapi juga sekretaris, supir pribadi, ajudannya, hingga ke petugas kebersihan MK.