JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1/2020) hari ini.
Palguna akan melepaskan jabatannya, setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.
"Betul (Palguna hari ini purnatugas)," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang Nomor 2004 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Baca juga: Hasil Seleksi Hakim Konstitusi Diserahkan ke Presiden 18 Desember 2019
Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi.
Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003.
Palguna purnatugas untuk pertama kalinya pada 2008 silam. Ia lantas melanjutkan pendidikan S3 di program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 2011.
Pada 7 Januari 2015, Palguna kembali terpilih sebagai Hakim Konstitusi untuk kedua kalinya.
Atas purnatugasnya Palguna hari ini, akan dilantik hakim konstitusi yang baru. Menurut Fajar, pelantikan dan pengucapan sumpah hakim konstitusi yang baru akan dilaksanakan di hadapan presiden pada pukul 15.00 WIB di Istana Negara.
"Dilanjutkan pisah sambut hakim konstitusi di aula lantai dasar fedung MK pukul 16.00 WIB," lanjut Fajar.
Namun, mengenai sosok hakim konstitusi pengganti Palguna, Fajar enggan untuk membocorkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.