Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Nama Ketua KPK Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi...

Kompas.com - 08/01/2020, 07:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

Dikutip dari Antara, terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun, kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan, tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumatera Selatan tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta commitment fee sebesar Rp 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Commitment fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dollar AS kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35.000 dollar AS.

Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri, yakni Erlan. Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

"Tetapi, kemudian dijawab oleh Erlan, 'Ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya Bapak tidak mau'," kata Makdir.

Bantahan Firli

Dihubungi terpisah, Firli membantah dugaan ia menerima uang tersebut.

Firli menegaskan, ia dan keluarganya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.

"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apa pun. Jadi pasti ditolak," kata Firli kepada wartawan, Selasa sore.

Baca juga: Namanya Disebut dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Ini Respons Firli

Mantan Kepala Baharkam Polri itu menambahkan, dirinya juga selalu menolak setiap mendapat tawaran untuk menerima sesuatu dari orang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com