JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Ketua KPK Firli Bahuri disebut dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
Dikutip dari Antara, terdakwa penyuap yakni Evelyn MZ Muchtar disebut akan memberikan suap kepada Firli sebagaimana terungkap dalam hasil sadapan KPK yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, kuasa hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan, tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumatera Selatan tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Nama Ketua KPK Firli Bahuri Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim
Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan eksepsi tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta commitment fee sebesar Rp 22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.
Commitment fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp 132 miliar, termasuk upaya memberikan 35.000 dollar AS kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.
Maqdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahim antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai 35.000 dollar AS.
Uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.
Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri, yakni Erlan. Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.
"Tetapi, kemudian dijawab oleh Erlan, 'Ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya Bapak tidak mau'," kata Makdir.
Bantahan Firli
Dihubungi terpisah, Firli membantah dugaan ia menerima uang tersebut.
Firli menegaskan, ia dan keluarganya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun.
"Saya tidak pernah menerima apa pun dari orang, keluarga saya pun sudah kasih tahu jangan menerima apa pun. Jadi pasti ditolak," kata Firli kepada wartawan, Selasa sore.
Baca juga: Namanya Disebut dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Ini Respons Firli
Mantan Kepala Baharkam Polri itu menambahkan, dirinya juga selalu menolak setiap mendapat tawaran untuk menerima sesuatu dari orang lain.
"Semua pihak yang mencoba memberi sesuatu kepada saya atau melalui siapa pun pasti saya tolak. Termasuk saat saya jadi Kapolda Sumsel, saya tidak pernah menerima sesuatu," ujar dia.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Firli tidak disebut dalam dakwaan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.
Dalam salinan surat dakwaan yang diterima Kompas.com, nama jenderal bintang tiga tersebut memang tidak tercantum.
"Kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa petang.
Baca juga: KPK Tegaskan Nama Firli Tak Ada dalam Dakwaan Bupati Muara Enim
Ali pun enggan berandai-andai bila dugaan Firli menerima uang itu benar. Ia mengatakan, kebenaran soal itu akan terungkap dalam proses peradilan.
"Masyarakat bisa ikuti fakta persidangan yang antara lain sudah disebutkan apakah terkait dengan sadapan, terkait dengan fakta-fakta lain yang disebutkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saya pikir nanti bisa diikuti sidang tersebut," ujar Ali.
Ali menambahkan, dugaan keterlibatan Firli tersebut juga belum tentu akan dibawa hingga ke Dewan Pengawas KPK.
"Saya pikir kita tidak bisa berpikir sejauh itu ya. Karena ini pengandaian, seandainya seperti apa. Tapi, kembali lagi bahwa fakta-fakta di persidangan saja, fakta bersifat umum yang bisa ikuti bersama," kata Ali lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.