Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Jadi Anggota MPR, Eks Hakim MK Palguna Tak Tertarik ke Politik

Kompas.com - 07/01/2020, 21:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Resmi melepas jabatannya sebagai hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna mengaku tak tertarik terjun ke politik.

Padahal, pada tahun 1999, Palguna sempat menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Nggak, nggak tertarik (ke politik)," kata Palguna usai acara pelepasan dirinya sebagai hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2020).

Palguna menjelaskan, saat menjabat sebagai anggota MPR dulu, dirinya bukan berasal dari partai politik, melainkan utusan daerah. Kala itu, ia juga masih menjadi dosen muda di Universitas Udayana, Bali.

Baca juga: Sambut Hakim MK yang Baru, Palguna: Welcome to The Jungle

Tak lama sejak Palguna menjabat, Fraksi Utusan Daerah di MPR dibubarkan. Mereka yang tak bergabung dengan fraksi partai politik, mau tidak mau harus bergabung dengan parpol.

Nasib Palguna selanjutnya ditentukan oleh DPRD Provinsi Bali. DPRD, melalui sidang plenonya, memutuskan bahwa Palguna dan dua anggota MPR lain asal Bali non-partai politik, harus bergabung dengan Fraksi PDI-Perjuangan. Sebab, saat itu, di Bali, suara tertinggi pemilu diraih oleh PDI-P.

Maka, bergabunglah Palguna ke fraksi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

"Itulah sebabnya sampai sekarang saya dianggap orang PDI-P oleh berbagai media, bahkan termasuk Pak Mahfud (Mahfud MD, Menko Polhukam) pernah keliru. Gimana ceritanya orang saya PNS bisa jadi anggota parpol, kan nggak mungkin," ujarnya.

Baca juga: Purnatugas, Palguna Mengaku Tak Pernah Terbayang Jadi Hakim MK

Meski tak tertarik pada politik, Palguna mengaku banyak partai politik yang menawarinya untuk bergabung. Namun, tawaran itu selalu Palguna tolak.

Palguna mengaku, setelah purnatugas, dirinya akan kembali mengajar di Universitas Udayana, dan menjalani hobinya di bidang kesenian.

"Saya cuma bisa nulis, entarlah (politik) menurut saya itu," katanya.

Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1/2020) hari ini.

Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Baca juga: Hakim MK I Dewa Gede Palguna Purnatugas Setelah 10 Tahun Menjabat

Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang Nomor 2004 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003.

Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, siang tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com