Salin Artikel

Pernah Jadi Anggota MPR, Eks Hakim MK Palguna Tak Tertarik ke Politik

Padahal, pada tahun 1999, Palguna sempat menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Nggak, nggak tertarik (ke politik)," kata Palguna usai acara pelepasan dirinya sebagai hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2020).

Palguna menjelaskan, saat menjabat sebagai anggota MPR dulu, dirinya bukan berasal dari partai politik, melainkan utusan daerah. Kala itu, ia juga masih menjadi dosen muda di Universitas Udayana, Bali.

Tak lama sejak Palguna menjabat, Fraksi Utusan Daerah di MPR dibubarkan. Mereka yang tak bergabung dengan fraksi partai politik, mau tidak mau harus bergabung dengan parpol.

Nasib Palguna selanjutnya ditentukan oleh DPRD Provinsi Bali. DPRD, melalui sidang plenonya, memutuskan bahwa Palguna dan dua anggota MPR lain asal Bali non-partai politik, harus bergabung dengan Fraksi PDI-Perjuangan. Sebab, saat itu, di Bali, suara tertinggi pemilu diraih oleh PDI-P.

Maka, bergabunglah Palguna ke fraksi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

"Itulah sebabnya sampai sekarang saya dianggap orang PDI-P oleh berbagai media, bahkan termasuk Pak Mahfud (Mahfud MD, Menko Polhukam) pernah keliru. Gimana ceritanya orang saya PNS bisa jadi anggota parpol, kan nggak mungkin," ujarnya.

Meski tak tertarik pada politik, Palguna mengaku banyak partai politik yang menawarinya untuk bergabung. Namun, tawaran itu selalu Palguna tolak.

Palguna mengaku, setelah purnatugas, dirinya akan kembali mengajar di Universitas Udayana, dan menjalani hobinya di bidang kesenian.

"Saya cuma bisa nulis, entarlah (politik) menurut saya itu," katanya.

Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1/2020) hari ini.

Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang Nomor 2004 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003.

Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, siang tadi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/21512001/pernah-jadi-anggota-mpr-eks-hakim-mk-palguna-tak-tertarik-ke-politik

Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke