Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambut Hakim MK yang Baru, Palguna: Welcome to The Jungle

Kompas.com - 07/01/2020, 19:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - I Dewa Gede Palguna resmi melepas jabatannya sebagai hakim konstitusi pada Selasa (7/1/2020).

Posisi Palguna digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, seorang yang sebelumnya dikenal sebagai akademisi hukum.

Dalam acara pisah sambut hakim konstitusi di Gedung MK Selasa sore, Palguna menyampaikan ucapan selamat datang kepada Daniel dengan mengutip judul lagu band rock, Guns N' Roses.

"Saya ucapkan selamat datang kepada Bapak Daniel Yusmic. Sebagai generasi yang lahir di era kejayaan heavy metal, saya ucapkan salam Guns N' Roses, Welcome to the Jungle," kata Palguna disambut tepukan riuh dari para tamu undangan.

Mendengar ucapan Palguna, Daniel pun ikut bertepuk tangan sambil tersenyum.

Baca juga: Purnatugas, Palguna Mengaku Tak Pernah Terbayang Jadi Hakim MK

Palguna melanjutkan, tak sembarangan dirinya mengutip judul lagu band asal Los Angeles ini.

Ia hendak mengucapkan selamat datang untuk Daniel ke tempat bermuaranya segala persoalan pengujian undang-undang.

"Dari mulai persoalan politik yang gawat-gawat, hingga persoalan ternak dan tumbuh-tumbuhan. Semua ada di sini, di Mahkamah Konstitusi. Ini rumah kita, lho kok jadi (judul lagu) God Bless ya," katanya sambil tertawa.

Kepada Daniel, Palguna juga berpesan untuk kuat dan berhati-hati. Sebab, jika tidak, bukan tidak mungkin seorang hakim bakal "tersesat'.

"Oleh karena Yang Mulia (Daniel) lebih muda dari saya dan kita sama-sama bertolak dari kampus, maka saya dalam tanda petik berani memberi tahu satu hal penting. Percayalah, tidak mudah untuk berpikir dan bersikap merdeka," kata pengajar bidang hukum Universitas Udayana itu.

Baca juga: Hakim MK I Dewa Gede Palguna Purnatugas Setelah 10 Tahun Menjabat

Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1/2020) hari ini.

Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang Nomor 2004 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 

Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003.

Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, siang tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Gerindra: Pertemuan Prabowo-Megawati Sedang Cocokkan Waktu, Tidak Lama Lagi...

Nasional
'Dissenting Opinion', Hakim Arief Nilai Mahkamah Etika Nasional Perlu untuk Tangani 'Cawe-cawe' Presiden

"Dissenting Opinion", Hakim Arief Nilai Mahkamah Etika Nasional Perlu untuk Tangani "Cawe-cawe" Presiden

Nasional
Djarot PDI-P: Di Dalam maupun Luar Pemerintahan Sama-sama Baik

Djarot PDI-P: Di Dalam maupun Luar Pemerintahan Sama-sama Baik

Nasional
Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Penting

Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Penting

Nasional
Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Prabowo: Berkah Politis di Jalan Kontroversi dan Tantangan Besarnya

Nasional
Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Respons Putusan MK, Jokowi: Saatnya Kita Bersatu, Bekerja, Membangun Negara

Nasional
Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Anies-Muhaimin: Pilpres Telah Usai, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Saksi Sebut Kementan Tiap Bulan Keluarkan Rp 43 Juta untuk Bayar Cicilan Alphard SYL

Nasional
Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Selain Kirim Bantuan, Mensos Risma Akan Pasang Alarm Bencana di Gunung Semeru

Nasional
PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

PDI-P Tegaskan Gugatan atas KPU ke PTUN Dilanjutkan, meski Sudah Ada Putusan MK

Nasional
Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Usai Putusan MK, Ganjar-Mahfud Lapang Dada, PDI-P Beri Catatan

Nasional
Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

Pemerintah Rancang Peta Jalan Cegah Kekerasan Anak di Ranah Daring

Nasional
Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah 'Kondangan' Pakai Anggaran Kementan

Saksi Sebut SYL Beli Kado Emas untuk Hadiah "Kondangan" Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Wajah Suram Demokrasi Indonesia

Nasional
Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Mengevlog di Hari Putusan Sengketa Hasil Pilpres yang Menangkan Prabowo-Gibran...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com