JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya siap melindungi para saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ia mengatakan, LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi ini.
"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan," tutur Hasto dalam keterangan pers, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Direktur Keuangan Jiwasraya
Hasto menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan, para saksi kasus Jiwasraya berhak mengajukan permohonan ke LPSK, baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.
Hasto juga menyatakan, LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Agung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
"LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung," kata Hasto.
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Baca juga: Dirawat di RS, Dirut PT Hanson Internasional Tak Penuhi Panggilan Kejagung soal Jiwasraya
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diserahkan ke ranah hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.