JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (31/12/2019).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan bahwa mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.
"Kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya (Benny Tjokro) bahwa untuk hari ini tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," ucap Adi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengatakan bahwa Benny akan kembali diperiksa pada Senin (6/1/2020) mendatang.
Baca juga: Anggota Komisi VI: Pansus Jiwasraya Tak Akan Ganggu Proses Hukum
Hal itu sesuai dengan permintaan Benny melalui surat yang diterima Kejagung dari pengacara petinggi PT Hanson tersebut.
Sementara itu, satu saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa hari ini memenuhi panggilan, yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat.
Namun, Adi mengaku tidak dapat mengungkapkan materi pemeriksaan.
"Saya katakan mohon maaf itu menyangkut substansi dan teknis, tidak kami sampaikan secara terbuka," ucapnya.
Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak Benny dan Heru.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil Dirut PT Hanson dan Komisaris PT TRAM
Pada Jumat (27/12/2019) lalu, Kejagung telah memeriksa Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam.
Kemudian, pada Senin (30/12/2019) kemarin, tiga orang yang diperiksa yaitu mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan 24 saksi itu dibagi menjadi lima gelombang.
"Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," ujar Adi di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Eks Petinggi Diperiksa hingga 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.