JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (31/12/2019).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan bahwa mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.
"Kemarin sore kami menerima surat dari pengacaranya (Benny Tjokro) bahwa untuk hari ini tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit," ucap Adi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia mengatakan bahwa Benny akan kembali diperiksa pada Senin (6/1/2020) mendatang.
Baca juga: Anggota Komisi VI: Pansus Jiwasraya Tak Akan Ganggu Proses Hukum
Hal itu sesuai dengan permintaan Benny melalui surat yang diterima Kejagung dari pengacara petinggi PT Hanson tersebut.
Sementara itu, satu saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa hari ini memenuhi panggilan, yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat.
Namun, Adi mengaku tidak dapat mengungkapkan materi pemeriksaan.
"Saya katakan mohon maaf itu menyangkut substansi dan teknis, tidak kami sampaikan secara terbuka," ucapnya.
Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak Benny dan Heru.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Panggil Dirut PT Hanson dan Komisaris PT TRAM
Pada Jumat (27/12/2019) lalu, Kejagung telah memeriksa Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan