JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung berencana memanggil mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Nama Harry termasuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejagung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Sudah, sudah (dijadwalkan pemeriksaan)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Nama Harry Prasetyo sendiri sempat menjadi bahan perbincangan lantaran diketahui pernah masuk dalam lingkaran Istana Kepresidenan.
Baca juga: Ironi Jiwasraya, Sabet Banyak Award Saat Kondisi Sekarat
Harry diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Adi menuturkan, Harry dijadwalkan dipanggil pada minggu depan. Ia mengaku tidak mengingat secara rinci kapan Harry dipanggil.
"Di antara tanggal 6, 7, 8 (Januari) itu, lah," ujarnya.
Pada Selasa hari ini, Kejagung memeriksa Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat.
Namun, Adi mengaku tidak dapat mengungkapkan materi pemeriksaan.
"Saya katakan mohon maaf itu menyangkut substansi dan teknis, tidak kami sampaikan secara terbuka," ucapnya.
Sementara, saksi lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro tak memenuhi panggilan. Alasannya, Benny sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Dirawat di RS, Dirut PT Hanson Internasional Tak Penuhi Panggilan Kejagung soal Jiwasraya
Benny meminta untuk diperiksa pada Senin (6/1/2020) mendatang.
Pada Jumat (27/12/2019) lalu, Kejagung telah memeriksa Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam.
Kemudian, pada Senin (30/12/2019) kemarin, tiga orang yang diperiksa yaitu mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.