Salin Artikel

LPSK Nyatakan Siap Lindungi Saksi Kasus Jiwasraya

Ia mengatakan, LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat  pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi ini.

"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan," tutur Hasto dalam keterangan pers, Kamis (2/1/2020).

Hasto menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan, para saksi kasus Jiwasraya berhak mengajukan permohonan ke LPSK, baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.

Hasto juga menyatakan, LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Agung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung," kata Hasto.

Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diserahkan ke ranah hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/02/10360641/lpsk-nyatakan-siap-lindungi-saksi-kasus-jiwasraya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke