Sehari setelah memastikan kabar tersebut hoaks, KPU langsung melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut pun ditangani pihak berwajib.
Awal April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diterpa kabar buruk.
Beredar kabar bahwa server KPU di Singapura sudah menyetting kemenangan salah satu pasangan capres cawapres.
Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.
KPU pun langsung membantah kabar tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, kabar yang dimuat dalam video yang tersebar di sejumlah sosial media itu adalah hoaks.
Baca juga: WN, Tersangka Kasus Hoaks Server KPU Diatur Dikenal sebagai Sosok yang Cerdas dan Ahli Komputer
"Disampaikan seolah-olah sistem KPU sudah di-setting memenangi calon presidem tertentu, sudah di-setting dengan jumlah persentase, itu tidak benar," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2019).
Hasyim menjelaskan, KPU tidak mempunyai server di luar negeri. Server KPU seluruhnya hanya ada di dalam negeri.
Selanjutnya, tidak benar pula jika proses penghitungan suara dilakukan melalui sistem teknologi informasi.
Penghitungan suara dilakukan secara manual mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.
"Jadi mulai dari perhitungan suara di TPS, itu kemudian dilakukan dan dituangkan pertama kali dalam formulir C1 besar yang plano itu. Tentang siapa memperoleh suara berapa, partai berapa dapat suara berapa, calon apa dapat suara berapa itu dituangkan di situ," terang Hasyim.
Siapapun diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir C1 plano baik melalui video maupun foto. Hal ini sebagai bagian dari pengawasan penghitungan suara, bukan hanya oleh saksi atau panitia pengawas pemilu.
Selanjutnya, formulir C1 plano disalin ke formulir C1 yang ukurannya lebih kecil seperti ukuran kuarto.
"Dari sini kemudian dipakai untuk membuat salinan yang akan disampaikan pada masing-masing saksi pada panwas TPS," ujar Hasyim.
Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Hoaks Server KPU Diatur Dosen dan Bergelar S2
Hasil catatan formulir tersebutlah yang kemudian akan discan oleh KPU kabupaten/kota untuk kemudian diunggah ke website KPU.
Artinya, informasi yang diunggah di website KPU itu sudah diketahui di TPS-TPS.