JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 telah usai. Tahapan demi tahapan yang digelar sejak penghujung 2018 hingga pertengahan 2019 sudah sampai ke ke titik akhir.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemilu bukannya tak menemui kendala. Dalam berbagai tahapan, hoaks atau berita bohong menjadi masif dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Hoaks selama pemilu tidak hanya menyerang peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut rangkuman tiga hoaks pemilu yang menyerang KPU dan ramai diperbincangkan selama tahun 2019.
Mengawali 2019, masyarakat dihebohkan dengan kabar surat suara pemilu tercoblos. Kabar tersebut masif beredar di grup WhatsApp dan sosial media.
Disebutkan bahwa terdapat tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk salah satu peserta pemilu presiden.
Tujuh kontainer surat suara itu diisukan datang dari China dan mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019). Disebutkan bahwa masing-masing kontainer berisi 10 juta lembar surat suara.
Mendengar kabar tersebut, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung memastikannya ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok.
Baca juga: Penangkapan Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dari Brebes hingga Bekasi...
Setelah memastikan langsung dengan pihak Bea Cukai, KPU memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Tidak ada satupun kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos untuk salah satu pasangan calon.
"Hari ini kami memastikan, berdasarkan keterangan yang didapat oleh pihak bea cukai, tidak ada kebenaran tentang berita 7 kontainer tersebut, itu tidak benar," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019).
"Tidak benar juga kabar bahwa ada TNI AL yang menemukan itu, dan tidak benar bahwa KPU dikatakan telah menyita 1 kontainer tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi pada saat itu menegaskan, surat suara pemilu belum diproduksi.
Tahapan pengadaan surat suara masih dalam proses lelang.
Baca juga: Ini Modus yang Dilakukan BBP, Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Untuk itu, ia memastikan, kabar 7 kontainer surat suara pemilu yang sudah dicoblos itu adalah hoaks.
"Orang belum cetak dari mana surat suaranya, kan baru lelang aja belum selesai. Pasti nggak ada, enggak mungkin. Dipastikan tidak ada surat suara yang saat ini keluar karena memang belum dicetak," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sehari setelah memastikan kabar tersebut hoaks, KPU langsung melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut pun ditangani pihak berwajib.
Awal April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diterpa kabar buruk.
Beredar kabar bahwa server KPU di Singapura sudah menyetting kemenangan salah satu pasangan capres cawapres.
Kabar tersebut beredar melalui Facebook, Twitter, hingga Instagram.
KPU pun langsung membantah kabar tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, kabar yang dimuat dalam video yang tersebar di sejumlah sosial media itu adalah hoaks.
Baca juga: WN, Tersangka Kasus Hoaks Server KPU Diatur Dikenal sebagai Sosok yang Cerdas dan Ahli Komputer
"Disampaikan seolah-olah sistem KPU sudah di-setting memenangi calon presidem tertentu, sudah di-setting dengan jumlah persentase, itu tidak benar," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2019).
Hasyim menjelaskan, KPU tidak mempunyai server di luar negeri. Server KPU seluruhnya hanya ada di dalam negeri.
Selanjutnya, tidak benar pula jika proses penghitungan suara dilakukan melalui sistem teknologi informasi.
Penghitungan suara dilakukan secara manual mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga tingkat nasional.
"Jadi mulai dari perhitungan suara di TPS, itu kemudian dilakukan dan dituangkan pertama kali dalam formulir C1 besar yang plano itu. Tentang siapa memperoleh suara berapa, partai berapa dapat suara berapa, calon apa dapat suara berapa itu dituangkan di situ," terang Hasyim.
Siapapun diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir C1 plano baik melalui video maupun foto. Hal ini sebagai bagian dari pengawasan penghitungan suara, bukan hanya oleh saksi atau panitia pengawas pemilu.
Selanjutnya, formulir C1 plano disalin ke formulir C1 yang ukurannya lebih kecil seperti ukuran kuarto.
"Dari sini kemudian dipakai untuk membuat salinan yang akan disampaikan pada masing-masing saksi pada panwas TPS," ujar Hasyim.
Baca juga: Polisi: Tersangka Kasus Hoaks Server KPU Diatur Dosen dan Bergelar S2
Hasil catatan formulir tersebutlah yang kemudian akan discan oleh KPU kabupaten/kota untuk kemudian diunggah ke website KPU.
Artinya, informasi yang diunggah di website KPU itu sudah diketahui di TPS-TPS.
"Kalau meodel settingan kan dia udah setting dulu baru di lapangan (hasil suara) berapa, tidak begitu logika prosesnya. Logika prosesnya adalah hitung dulu di lapangan baru kemudian disampaikan KPU," ujar Hasyim.
Kasus tersebut pun dilaporkan KPU ke pihak kepolisian.
Jelang pemungutan suara Pemilu 2019 KPU kembali diserang hoaks.
Pada 10 April, beredar kabar bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memenangkan pemilu di luar negeri. Paslon nomor urut 02 itu disebut-sebut mengungguli rivalnya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, di 11 negara.
Ke-11 negara itu adalah Saudi Arabia, Yaman, Belgia, Jerman, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Ukraina, Papua Nugini, Taiwan, Hongkong, dan Korea Selatan.
Kabar tersebut langsung dibantah KPU. KPU menyebut, kala itu, pemungutan suara di luar negeri baru dilakukan di lima kota di empat negara.
Kelimanya adalah, Sana'a di Yaman 8 April 2019, Panama City di Panama dan Quito di Ekuador 9 April 2019, serta Bangkok dan Songkhla di Thailand 10 April 2019.
Jadwal pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri ini mengacu pada jadwal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019, yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
"Selain jadwal tersebut kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Liputan6.com Dicatut untuk Sebarkan Hoaks Pemilu Luar Negeri
Kegiatan penghitungan suara pemilu di luar negeri dilaksanakan pada 17 April 2019 sesuai waktu setempat.
Oleh karenanya, hasil penghitungan suara pemilu luar negeri yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.
"Hasil perolehan suara pemilu luar negeri atau real count baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai. Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN," ujar Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.