Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Febri Diansyah Pamit Jadi Juru Bicara KPK

Kompas.com - 27/12/2019, 07:51 WIB
Tsarina Maharani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah undur diri. Kini, ia tak lagi bertugas sebagai Juru Bicara KPK.

Febri pamit pada Kamis (26/12/2019).

Di halaman Gedung Merah Putih KPK, sambil memegang mikrofon berwarna hitam, Febri mengatakan tugasnya telah selesai.

"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," kata Febri.

Apa yang membuat Febri akhirnya undur diri?

Berikut ringkasan pengunduran diri Febri Diansyah yang dirangkum oleh Kompas.com.

Baca juga: Pimpinan KPK: Febri Diansyah Mau Jadi Kabiro Humas atau Jubir, Tinggal Pilih

Pimpinan KPK Berencana Mencari Jubir Baru

Pada Senin (23/12/2019), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mencari sosok juru bicara baru untuk lembaga antirasuah tersebut.

Alasannya, saat ini KPK tidak memiliki juru bicara khusus. Posisi Juru Bicara KPK selama ini dirangkap oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

"Sampai saat ini sesungguhnya belum ada jubir khususnya. Selama ini karena tidak ada (jubir), maka Kabiro Humas yang merangkap sebagai jubir, " kata Ghufron.

Selain itu, menurut Ghufron, juga ada enam jabatan struktural lain yang kosong. Ia mengatakan KPK akan melengkapi formasi tersebut.

Enam jabatan struktural yang kosong yaitu Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, serta Koordinator Sekretaris Pimpinan. 

Baca juga: Febri Diansyah Lepas Jabatan dari Jubir KPK, Firli Bahuri: Itu Bukan Mundur

Febri Diansyah Memilih Pamit

Merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Febri yakin pencarian sosok juru bicara baru itu bukan karena pertimbangan pribadi.

"Jika memang Pimpinan KPK Jilid V menghendaki jubir yang baru, saya kira silakan saja. Saya cukup yakin itu bukan pertimbangan pribadi, tapi mungkin ada pertimbangan kebutuhan organisasi," kata Febri, Senin (23/12/2019).

Ia menjelaskan memang ada perubahan dalam Peraturan KPK No 1/2015 yang kemudian menjadi Peraturan KPK No 3/2018 yang salah satunya memisahkan jabatan Kabiro Humas KPK dengan juru bicara.

Akhirnya, pada Kamis (26/12/2019), Febri pamit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com