Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Kejahatan Siber: Waspadai SMS Blasting, Dorong Provider Cek Lapangan, hingga Dukung Perlindungan Data Pribadi

Kompas.com - 24/12/2019, 08:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meringkus sindikat kejahatan siber asal Sulawesi Selatan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.

Keempat pelaku tersebut yakni Rahman (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32). Keempatnya berasal dari Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda, seperti Rahman yang berperan sebagai penyebar SMS blasting.

Kemudian, Sandi yang berperan sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan. Lalu, Herman dan Taufik sebagai marketing.

Para pelaku memanfaatkan ruang jejaring siber guna melancarkan penipuan melalui SMS blasting dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan kredivo, PT Finaccel Digital Indonesia (FDI).

Baca juga: Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PT Angkasa Pura I

Kepala Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, para pelaku tersebut mengirimkan SMS blasting melalui sim card yang dipasang di 94 buah modem ke nasabah PT FDI dengan mengirimkan sejumlah penawaran.

Seperti penawaran investasi mata uang asing, pembelian barang online, investasi elektronik, alat musik, hingga penambahan limit pinjaman mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

"Akibat tindakan para pelaku, PT FDI mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta," kata dia.  

Keempat pelaku diamankan pada 7 Desember 2019 di tiga tempat berbeda, yakni Sidrap, Wajo, dan Pare-Pare.

Para pelaku sudah berkecimpung dalam dunia kejahatan siber sejak tiga hingga empat tahun terakhir.

"Motif pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," ujar dia. 

Sementara itu, dari penangkapan tersebut, Polri mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 handphone, 6 laptop, 5 port USB, 94 modem, 254 sim card, 1 router, 2 KTP, 2 SIM, 5 kartu debit ATM, dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.

"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp 100 juta," kata dia. 

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Penangkapan sindikat pelaku kejahatan siber tersebut bukan kali pertama. Oleh karena itu, polisi menilai perlu ada antisipasi dan dukungan aturan dari pemerintah guna menekan angka kejahatan siber.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com