"Sekarang kalau Anda berhubungan dengan bank, lebih bagus dateng ke bank saja deh, untuk menghindari orang-orang yang mengaku-ngaku dari bank atau orang-orang yang mengaku menjual barang," kata dia.
Baca juga: Polri: SMS Blasting Palsu Semua, Jangan Percaya!
Dia mengatakan, sindikat kejahatan siber biasanya terlebih dahulu memelajari mekanisme kerja sebuah perusahaan untuk melancarkan SMS blasting.
Itu dilakukan supaya dapat meyakinkan ketika mendapat respons dari calon korban.
Menurut dia, pelaku biasanya melakukan pencarian mekanisme kerja melalui jejaring internet.
"Dari hasil browsing ada nama perusahaan, dari situ pelajari tata cara bisnis, prosesnya, apa saja di dalam perusahaan itu sehingga bisa ngomong bahwa dia bsa menawarkan jasa," kata Ricky.
Dukung perlindungan data pribadi
Selain itu, Ricky menyatakan, Polri mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi guna menangkal kejahatan siber.
Menurut dia, RUU Perlindungan Data akan memudahkan petugas mengusut penyalahgunaan data melalui jejaring siber.
"Nah itu, cepat. Kalau sudah ada itu enak, begitu nama kita kesebar, misalnya nama bisa muncul di SMS di perusahaan telekomunikasi, bisa diusut itu," kata dia.
Baca juga: Marak Terjadi Kejahatan Siber, Polri Dukung RUU Perlindungan Data Pribadi
Dalam memelihara keamanan data pribadi, Ricky mencontohkan penerapan aturan itu di Jepang.
Menurut dia, masyarakat Jepang sudah tidak lagi menggunakan kartu SIM lantaran nomor sudah teregistrasi secara otomatis dengan handphone.
Artinya, orang yang membeli heandphone tak perlu lagi membeli kartu SIM secara terpisah.
"Malah enak jadi kita kayak di luar negeri. Kalau di Jepang kita tidak pernah bisa beli kartu handphone, tapi bisanya beli handphone. Handphone itu sudah on dan teregister atas nama yang beli," kata dia.
Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah telah menyepakati RUU perlindungan data pribadi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
RUU ini menjadi satu dari 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.