JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menunggu koordinasi dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan rekening kepala daerah tersimpan di kasino di luar negeri.
"Sekarang kita masih menunggu untuk koordinasi lebih lanjut dengan apa yang ditemukan oleh PPATK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Asep mengatakan, menanggapi temuan PPATK perlu ada analisis guna menakar kasus tersebut apakah berpotensi masuk ranah ke penegak hukum.
Baca juga: Bertemu Ketua PPATK, Mendagri Akui Bahas Rekening Kasino Kepala Daerah
"Langkah berikutnya tentunya adalah ranah dari pihak penegak hukum dan saya kira kepentingan dari Kementerian Dalam Negeri adalah untuk lebih melakukan peningkatan pengawasan terhadap kepala daerah supaya tidak melakukan langkah-langkah yang berpotensi korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, ada sejumlah kepala daerah yang mempunyai rekening kasino di luar negeri.
Kiagus menduga kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.
”PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Menanggapi temuan PPATK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK.
Menurut Tito, Kemendagri bisa menindak para kepala daerah melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan para inspektorat di daerah.
Baca juga: Temuan Rekening Kasino, Mendagri Harap Jadi Peringatan untuk Kepala Daerah
"Kita tanya dulu ke PPATK, kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan kalau memang betul ada datanya," ujar Tito seusai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (14/12).
Mantan Kapolri itu juga mempersilakan para aparat penegak hukum untuk ikut menyelidiki kasus tersebut.
"Kalau seandainya pihak lain juga mau melalukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.