JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah yang disebut memiliki rekening kasino di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya tak dapat melakukan tindakan apapun kepada kepala daerah bersangkutan sebelum ada kekuatan hukum tetap yang membuktikan mereka bersalah di pengadilan.
“Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum,” ujar Bahtiar dikutip dari keterangan pers Kemendagri, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Polri: Temuan Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah Masih Ditangani PPATK
Bahtiar mengatakan, Kemendagri baru bisa memberhentikan kepala daerah tersebut apabila sudah ada kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bersalah.
Kemendagri pun menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus dugaan kepemilikan rekening kasino kepala daerah di luar negeri itu kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum.
Sebab, kata Bahtiar, Kemendagri juga tidak bisa memasuki ranah yang dilakukan PPATK dalam mengusut dugaan kasus tersebut.
“Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorang, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum," kata Bahtiar.
Baca juga: Kemendagri Larang Kepala Daerah Punya Rekening Kasino Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.
Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.