Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Bunuh Inovasi, Korupsi Sektor Swasta Diusulkan Masuk UU Tipikor

Kompas.com - 19/12/2019, 14:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah ahli hukum mengusulkan agar korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ahli hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan beralasan, korupsi di sektor swasta turut merugikan publik sehingga mesti ikut diatur dalam UU Tipikor.

"Menurut saya korupsi sektor swasta itu membunuh kompetisi dan akhirnya membunuh inovasi, karena orang enggak perlu kreatif, nyogok saja, selesai dia bisa menangkan kompetisi. Ini sungguh berbahaya bagi bangsa," kata Pohan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).

Baca juga: Tanpa Revisi UU, KPK Bisa Terlibat dalam Penanganan Korupsi Sektor Swasta

Pohan menilai, perang terhadap korupsi dan perilaku koruptif baru berlangsung di pemerintahan dan belum menyentuh sektor swasta.

Padahal, menurut Pohan, perilaku koruptif sudah menjangkiti segala sektor, termasuk swasta.

"Gagasan kriminalisasi ini diharapkan juga bisa menumbuhkan semangat pencegahan di kalangan swasta," ujar Pohan.

Baca juga: PPP Setuju Pasal Korupsi Sektor Swasta Diatur di UU Tipikor Melalui Revisi

Di samping itu, tim penyusun kajian dan draf revisi UU Tipikor juga mengusulkan agar setiap pihak yang mempunyai fungsi publik seperti guru hingga petugas rumah sakit dapat dikenakan UU Tipikor.

"Menurut saya, saya (sebagai pengajar) punya fungsi publik. Bagaimana kalau saya terima suap? Kalau bayar dapat (nilai) A kalau enggak bayar dapat B. Apa yang terjadi di bangsa ini? Orang enggak perlu rajin belajar, tidak perlu prestasi, cukup menyuap," kata Pohan.

Diberitakan, KPK merilis kajian akademik dan usulan draf revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang disusun bersama oleh KPK dan pakar dari sejumlah perguruan tinggi, Kamis (19/12/2019).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mengusulkan revisi UU Tipikor karena UU Tipikor yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi.

Baca juga: KPK Rilis Kajian dan Draf Revisi UU Tipikor, Cantumkan Korupsi Sektor Swasta hingga Perdagangan Pengaruh

"Kalau kita melihat Undang-undang Tipikor kita, salah satu kritik yang sangat kuat adalah undang-undang itu belum selaras dengan United Convention Against Corruption yang kemudian juga di-declare oleh PBB dan sudah kita ratifikasi," kata Agus.

Adapun kajian dan usulan draf itu disusun oleh tim Biro Hukum KPK bersama sejumlah ahli dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga.

Kajian dan draf usulan itu disusun dalam sebuah buku berjudul "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Kajian Akademik dan Draf Usulan Perubahan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com