Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Siluman Kepala Daerah di Kasino, Disinyalir Pencucian Uang

Kompas.com - 17/12/2019, 08:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sejumlah kepala daerah yang disinyalir melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasino luar negeri.

Pencucian uang itu dicurigai terjadi selama periode 2019. Tak tanggung-tanggung, dana yang tersimpan di kasino ditaksir mencapai Rp 50 miliar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan sejumlah kepala daerah disinyalir melakukan transaksi di luar negeri.

Kiagus menduga, kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Laporkan ke penegak hukum

Anggota Komisi II DPR Johan Budi meminta PPATK menyerahkan hasil temuan tersebut ke aparat hukum.

Desakan itu sebagai upaya menindaklanjuti supaya temuan PPATK berakhir klimaks.

"Saya kira yang lebih tepat temuan ini harus segera diserahkan ke penegak hukum, apakah KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Tapi yang pasti harus diusut tuntas," ujar Johan kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Kemendagri: Jika Ungkap Rahasia Perbankan, PPATK Bisa Dipidana

Johan mengaku terkejut atas penemuan PPATK itu. Karena itu, PPTAK diminta untuk melakukan penelusuran lebih dalam supaya temuan tersebut tuntas.

Menurutnya, simpanan uang puluhan miliar milik kepala daerah di luar negeri patut dipertanyakan.

Terlebih, jumlah dana yang disimpan sangatlah besar.

Karena itu, perlu ada sinergi antara PPATK selaku penemu awal dan aparat penegak hukum.

"Karena kepala daerah yang mempunyai dana sampai puluhan miliar dan kemudian ditaruh di kasino, ini pasti ada tanya besar. Apakah ini dalam rangka untuk money laundering atau uang dari mana ini?" kata Johan.

Modus baru

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com