Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Siluman Kepala Daerah di Kasino, Disinyalir Pencucian Uang

Kompas.com - 17/12/2019, 08:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sejumlah kepala daerah yang disinyalir melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasino luar negeri.

Pencucian uang itu dicurigai terjadi selama periode 2019. Tak tanggung-tanggung, dana yang tersimpan di kasino ditaksir mencapai Rp 50 miliar.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan sejumlah kepala daerah disinyalir melakukan transaksi di luar negeri.

Kiagus menduga, kepemilikan rekening kasino tersebut merupakan salah satu modus kepala daerah dalam tindak pidana pencucian uang.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Laporkan ke penegak hukum

Anggota Komisi II DPR Johan Budi meminta PPATK menyerahkan hasil temuan tersebut ke aparat hukum.

Desakan itu sebagai upaya menindaklanjuti supaya temuan PPATK berakhir klimaks.

"Saya kira yang lebih tepat temuan ini harus segera diserahkan ke penegak hukum, apakah KPK, kepolisian, atau kejaksaan. Tapi yang pasti harus diusut tuntas," ujar Johan kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Kemendagri: Jika Ungkap Rahasia Perbankan, PPATK Bisa Dipidana

Johan mengaku terkejut atas penemuan PPATK itu. Karena itu, PPTAK diminta untuk melakukan penelusuran lebih dalam supaya temuan tersebut tuntas.

Menurutnya, simpanan uang puluhan miliar milik kepala daerah di luar negeri patut dipertanyakan.

Terlebih, jumlah dana yang disimpan sangatlah besar.

Karena itu, perlu ada sinergi antara PPATK selaku penemu awal dan aparat penegak hukum.

"Karena kepala daerah yang mempunyai dana sampai puluhan miliar dan kemudian ditaruh di kasino, ini pasti ada tanya besar. Apakah ini dalam rangka untuk money laundering atau uang dari mana ini?" kata Johan.

Modus baru

Anggota Komisi II DPR Nusron Wahid khawatir apabila aparat penegak hukum tak menginvestigasi temuan PPATK bisa menjadi modus baru tindak pidana korupsi.

"Tidak hanya Polri, jaksa, KPK untuk melakukan investigasi tentang potensi masalah ini. Jangan sampai kemudian ini menjadi modus baru bagi pelaku koruptor, terutama yang berbasis kepala daerah," ujar Nusron kepada Kompas.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Ketua DPR: PPATK Harusnya Tak Ungkap Rekening Kasino Kepala Daerah ke Publik

Nusron mengatakan, temuan PPATK juga menandakan bahwa praktek korupsi masih terjadi pemerintahan daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pencegahan untuk menutup rapat-rapat kesempatan korupsi bagi kepala daerah.

"Ini makin menandakan bahwa praktek abuse of power dan transaksi potensi tindak pidana korupsi masih merebak di daerah, dengan modus seperti itu," katanya.

Dia mengatakan agar tak menjadi modus baru dalam praktik korupsi, pihaknya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pencegahan khusus.

Selain itu, apabila bukti materiil sudah kuat, Nusron memintq PPATK menggandeng aparat penegak hukum untuk menggelar investigasi.

Baca juga: Kemendagri Nilai Tak Seharusnya PPATK Ungkap Rekening Kepala Daerah di Kasino ke Publik

Nusron menambahkan, penemuan PPATK tersebut akan menjadi concern bagi Komisi II.

"Saya kira ini akan menjadi konsern untuk Komisi II secara lebih serius dalam rangka menciptakan pemerintahan daerah agar lebih akuntabel," tegas dia.

Polri Pasang Badan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait temuan rekening kasino di luar negeri milik sejumlah kepada daerah.

"Kita menunggu. Nanti hasil dari PPATK seperti apa," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi.KOMPAS.com/Devina Halim Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019) pagi.

Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila buktinya dinilai cukup.

"Prinsip kalau memang terbukti ya, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti. Minimal dua alat bukti yang cukup, melanggar tindak pidana, ya pasti akan tindaklanjuti," tutur Iqbal.

Jaga Rahasia

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) Akmal Manik mengatakan, PPATK bisa dipidana jika membocorkan data rahasia perbankan.

Oleh karena itu, ia menilai sebaiknya PPATK tidak mengungkapkan ke publik soal temuan berupa rekening kepala daerah di kasino luar negeri.

"Jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan, dapat dipidana," ujar Akmal ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019) malam.

Baca juga: PPATK Temukan Rekening Kepala Daerah di Kasino, Johan Budi: Serahkan ke Penegak Hukum, Usut Tuntas!

Akmal mengatakan, hal ini berkaitan dengan dengan tugas PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) atau unit intelijen keuangan.

"PPATK merupakan unit yang melaksanakan koleksi data intelijen keuangan. Khususnya kalau ada transaksi mencurigakan," ucap Akmal.

Hal ini pun diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu, menurut dia, produk intelijen tidak boleh dibuka selain kepada aparat penegak hukum untuk keperluan penyelidikan.

Selain itu, ia menilai PPATK tak seharusnya membuka informasi itu ke publik karena belum tentu mengandung unsur pidana.

Baca juga: Kirim Staf ke PPATK, Kemendagri Telusuri Rekening Kepala Daerah di Kasino

Jika nantinya aparat penegak hukum menemukan indikasi pidana, status informasi yang ada baru dinaikkan ke penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebaliknya, jika hasil penyelidikan dianggap bukan merupakan tindak pidana, pengusutan harus dihentikan.

"Misalnya jika dana yang dicurigai itu dari uang pribadi bisnis legal, penyelidikan dihentikan," ujar Akmal.

Kompas TV

Indonesia Coruption Watch, ICW, meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi PPATK terkait adanya dana kepala daerah sebesar 50 miliar rupiah yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, penyelidikan harus menyoroti soal sumber dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino tersebut. Tama menilai modus  penyimpanan dana kejahatan di luar negeri adalah bukan hal baru.


Sementara itu KPK mengatakan perlu mendalami secara hati-hati terkait laporan adanya dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino di luar negeri. Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyebut, KPK perlu tahu soal asal dana yang dimaksud. Selain itu ia mengingatkan data PPATK tak bisa diberikan begitu saja ke publik. Sebelumnya kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, lembaganya menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Modusnya kepala daerah menaruh uangnya di luar negeri. Dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara 50 miliar rupiah ke rekening kasino di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com