JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakin penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tidak akan gugur bilamana Nurhadi mengajukan praperadilan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK mempunyai cukup alat bukti dan wewenang dalam menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
"Apakah kami tidak takut praperadilankan? Kita bukannya soal takut dan tidak takut, tetapi kita melihat KPK masih punya kewenangan menetapkan tersangka pada seseorang," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka
Hal itu disampaikan Laode mengingat penyidikan terhadap Nurhadi merupakan penyidikan pertama yang dibuka KPK setelah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.
"Sedangkan delik-delik yang disangkakan itu kan adalah delik-delik yang ada dalam Undang-Undang Tipikor yang juga tidak diganti, sebenarnya sama saja," ujar Laode.
Ia pun mempersilakan bila Nurhadi mengajukan praperadilan karena menurutnya praperadilan merupakan hak seorang tersangka.
"Tapi saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 46 Miliar
KPK menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.