Tak hanya buah naga, Budi juga bercocok tanam buah jeruk. Namun buah naga tetap menjadi andalan utamanya. Hasil pertanian itu ia kirimkan ke berbagai daerah. Seperti ke Surabaya, Kediri, Kupang, Jakarta, hingga Medan.
Di tengah kegiatannya sebagai petani, Budi juga fokus menggelar aksi penolakan dan perlawanan terhadap perusahaan tambang emas.
Nahas bagi Budi, akibat aksi penolakan dan perlawanannya ia dilaporkan perusahaan ke kepolisian setempat dari kurun waktu 2014 hingga 2017.
Bahkan laporan terakhir mengantarkannya mendekam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.
Baca juga: Pakar Hukum Eksaminasi Putusan Kasus Budi Pego, Aktivis yang Dituding Komunis
Budi dituduh telah menyebarkan ajaran komunisme lewat salah satu spanduk "gadungan" dalam aksi terakhirnya di depan kantor Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017.
Budi pun dijebloskan ke penjara selama 10 bulan akibat kriminalisasi yang menderanya.
Tuduhan itu tanpa bisa dibuktikan, sekalipun ketika ia sudah menghirup udara bebas.
Akibat kriminalisasi itu, perekonomian Budi sempat menyusut.
"Waktu dipenjara saya nge-blank, otomatis perekonomian keluarga juga turun," katanya.
Baca juga: Picu Konflik, Kebijakan soal Kawasan Tumpang Pitu Jadi Tambang Emas Harus Dicabut
Setelah bebas pada 1 Juli 2018, pelan-pelan Budi kembali merintis memproduksi buah naga.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan