Budi pun dijebloskan ke penjara selama 10 bulan akibat kriminalisasi yang menderanya.
Tuduhan itu tanpa bisa dibuktikan, sekalipun ketika ia sudah menghirup udara bebas.
Akibat kriminalisasi itu, perekonomian Budi sempat menyusut.
"Waktu dipenjara saya nge-blank, otomatis perekonomian keluarga juga turun," katanya.
Baca juga: Picu Konflik, Kebijakan soal Kawasan Tumpang Pitu Jadi Tambang Emas Harus Dicabut
Setelah bebas pada 1 Juli 2018, pelan-pelan Budi kembali merintis memproduksi buah naga.
Tak berpatokan pada musim panen, membuat hasil panen buah naga mudah dituai.
Jika sedang memasuki musim panen, ia memiliki metode penanaman dengan memasang lampu. Dari waktu senja hingga menjelang pagi.
"Mayoritas naga, tanpa ada perusahaan juga sudah terjamin karena dengan naga warga bisa berpuluh-puluh panen dalam setahun," katanya.
Kini, Budi tengah merencanakan melayangkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
"Keadilan di masyarakat sepertinya tidak berpihak. Proses di pengadilan tidak mendapatkan keadilan. Kita sekarang minta keadilan. Harapannya biar tidak ada beban sekarang, beban mental, beban lainnya," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.