JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono, Senin (16/12/2019) hari ini.
Taufik adalah tersangka kasus suap antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia yang melibatkan mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.
Baca juga: Bela Bowo Sidik, Pengacara Nilai Fee dari Petinggi PT HTK Hal Lazim
Selain Taufik, KPK juga memanggil Manajer Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Agung Iman Santoso. Agung akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Baca juga: Pengembangan Kasus Bowo Sidik, KPK Tetapkan Direktur PT HTK Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti yang telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.