Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Garuda Pernah Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Sebut Tak Dilarang

Kompas.com - 14/12/2019, 17:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Protokol dan Humas Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan, tidak ada larangan rangkap jabatan yang dilakukan direksi BUMN.

Hal ini disampaikan Ferry menanggapi rangkap jabatan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

"BUMN itu kan bisa untuk rangkap jabatan direksi dan anak perusahaan. Ini ada aturannya di Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014," ujar Ferry seusai mengisi diskusi di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

Dalam peraturan itu, kata Ferry, direksi BUMN bisa menjadi komisaris anak perusahaan BUMN dan gabungan perusahaan BUMN.

"Dengan diatur (teknisnya) dan kompensasinya juga diatur. Tapi prinsipnya tidak dilarang (rangkap jabatan)," kata Ferry.

Baca juga: Kementerian BUMN Pastikan Krisis Garuda Indonesia Diselesaikan Secepatnya

Dia menambahkan, rangkap jabatan juga bukan sesuatu yang negatif.

"Itu tidak menjadi sesutu yang tercela kalau direksi BUMN itu menjadi komisaris di anak perusahaan atau patungan," kata Ferry.

Sebelumnya, Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengaku melakukan rangkap jabatan di tiga perusahaan penerbangan demi kepentingan bangsa.

Selain jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dan Citilink.

"(Saya) rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Tanggapi Janji Ari Askhara Beri Koper Tumi ke Awak Kabin, Karyawan Garuda: Itu Perlengkapan Kerja

Ari menambahkan, rangkap jabatan tersebut juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dia tak menjelaskan aturan yang dimaksud.

"Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat memeriksa Ari. Sebab, dia diduga melanggar peraturan KPPU tentang rangkap jabatan.

"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyeledikan. Jadi dugaan kami ada jabatan rangkap, itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada Pasal 26," ujar Komisioner KPPU, Dinnie Melanie, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Berdasarkan UU Persaingan Usaha, Pasal 26 menjelaskan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com