Salin Artikel

Eks Dirut Garuda Pernah Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Sebut Tak Dilarang

Hal ini disampaikan Ferry menanggapi rangkap jabatan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

"BUMN itu kan bisa untuk rangkap jabatan direksi dan anak perusahaan. Ini ada aturannya di Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014," ujar Ferry seusai mengisi diskusi di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).

Dalam peraturan itu, kata Ferry, direksi BUMN bisa menjadi komisaris anak perusahaan BUMN dan gabungan perusahaan BUMN.

"Dengan diatur (teknisnya) dan kompensasinya juga diatur. Tapi prinsipnya tidak dilarang (rangkap jabatan)," kata Ferry.

Dia menambahkan, rangkap jabatan juga bukan sesuatu yang negatif.

"Itu tidak menjadi sesutu yang tercela kalau direksi BUMN itu menjadi komisaris di anak perusahaan atau patungan," kata Ferry.

Sebelumnya, Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mengaku melakukan rangkap jabatan di tiga perusahaan penerbangan demi kepentingan bangsa.

Selain jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dan Citilink.

"(Saya) rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara," ujar Ari di kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Ari menambahkan, rangkap jabatan tersebut juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dia tak menjelaskan aturan yang dimaksud.

"Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat memeriksa Ari. Sebab, dia diduga melanggar peraturan KPPU tentang rangkap jabatan.

"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyeledikan. Jadi dugaan kami ada jabatan rangkap, itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada Pasal 26," ujar Komisioner KPPU, Dinnie Melanie, saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Berdasarkan UU Persaingan Usaha, Pasal 26 menjelaskan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut:

1.Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau

3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkann terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/14/17503391/eks-dirut-garuda-pernah-rangkap-jabatan-kementerian-bumn-sebut-tak-dilarang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke