Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Menarik Wacana Amendemen: Awalnya Terbatas, Isu Meluas, hingga Penolakan Jokowi

Kompas.com - 14/12/2019, 06:06 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wacana untuk melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mengemuka kembali setelah anggota MPR periode 2019-2024 dilantik.

Rencana MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Pihak yang menyatakan setuju beralasan, wacana amendemen 1945 diperlukan karena ada banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945.

Misalnya, PDI Perjuangan yang menilai perlu ada garis besar haluan negara yang disepakati bersama. Dengan demikian, PDI-P menilai perlu ada amendemen yang dilakukan secara terbatas.

Di lain pihak, mereka yang tidak setuju menganggap, amendemen tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Jika menginginkan penambahan wewenang MPR terkait haluan negara, maka dapat dilakukan melalui pembuatan undang-undang.

Berikut adalah lima hal menari yang dihimpun Kompas.com, mengenai wacana amendemen UUD 1945:

1. Rekomendasi MPR periode 2014-2019

Amendemen UUD 1945 selama ini merupakan wacana yang beredar di berbagai periode MPR. Akan tetapi, amendemen kemudian menjadi wacana yang kembali mengemuka karena ada rekomendasi yang disampaikan MPR periode 2014-2019.

Rekomendasi MPR di bawah pimpinan Zulkifli Hasan itu merekomendasikan perlunya haluan negara yang dapat dihidupkan kembali melalui Ketetapan MPR dan amendemen UUD 1945.

Akan tetapi, tiga fraksi yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar menilai bahwa rekomendasi bisa dihidupkan melalui undang-undang, tanpa amendemen.

Zulkfili menyatakan bahwa perubahan terbatas UUD 1945 memang tidak bisa dibahas pada periode kepemimpinannya. Sehingga, perlu dibahas di masa periode saat ini.

Baca juga: Ini Titipan Zulkifli Hasan untuk Anggota MPR Periode Berikutnya

2. Amendemen UUD 1945 terbatas

Saat wacana ini semakin mengemuka, muncul kekhawatiran bahwa amendemen akan mengubah UUD 1945 yang selama ini menjadi hukum dasar di Republik Indonesia.

Dengan demikian, sejumlah pihak menegaskan bahwa yang ingin dilakukan adalah amendemen secara terbatas dan bukan menyeluruh.

Wakil Ketua MPR dari PDI-P, Ahmad Basarah mengatakan bahwa fraksinya hanya menyepakati amendemen UUD 1945 terbatas pada menghidupkan kembali haluan negara.

Baca juga: PDI-P Tak Sepakat Usulan Amendemen UUD 1945 Secara Menyeluruh

Kemudian, menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, maka tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.

Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.

3. Meluas hingga soal masa jabatan presiden

Tak hanya tentang haluan negara, wacana amendemen UUD 1945 justru melebar hingga ke isu lain, misalnya penambahan masa jabatan presiden.

Ini menyebabkan muncul berbagai diskursus terkait masa jabatan presiden.

Salah satu yang paling ramai dibicarakan adalah mengenai masa jabatan presiden tiga periode. Wacana ini bermula saat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh diwawancara sebuah media.

Awalnya, Surya sempat ditanya kemungkinan mengusung kader Partai Nasdem di Pilpres 2024 mendatang.

Jika belum ada kader Partai Nasdem yang potensial diusung, maka Surya Paloh berharap Presiden Joko Widodo meninggalkan warisan kuat yang dilanjutkan siapa pun penerusnya.

"Kecuali masalahnya kalau UU kita memberikan kesempatan beliau (Jokowi) menambah masa kerjanya, masa baktinya," ujar Surya Paloh.

Baca juga: Duduk Perkara Usulan Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Diskursus kemudian berkembang. Ada usulan juga yang menyebutkan bahwa presiden sebaiknya menjabat satu periode, namun selama delapan tahun.

Bahkan, partai yang tidak memiliki kursi di DPR tingkat nasional, yaitu PSI, ikut berkomentar.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan, partainya mengusulkan masa jabatan presiden selama tujuh tahun, tetapi dibatasi hanya untuk satu periode.

Dengan demikian, tiap presiden punya waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerjanya.

"Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu," ujar Tsamara.

Baca juga: PSI Usul Masa Jabatan Presiden Jadi Tujuh Tahun

4. Jokowi enggan amendemen

Setelah wacana penambahan masa jabatan presiden semakin ramai, Jokowi kemudian ikut bersuara.

Jokowi secara tegas menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyesalkan wacana amendemen UUD 1945 di MPR yang melebar dari persoalan haluan negara.

Padahal, sejak awal wacana amendemen ini muncul, Jokowi sudah sepakat untuk sebatas persoalan GBHN dan tidak melebar ke persoalan lain.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Muncul Usulan Presiden 3 Periode, Jokowi: Lebih Baik Tak Amendemen

Jokowi bahkan curiga bahwa pihak yang mengusulkan jabatan presiden tiga periode itu ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi: Pengusul Presiden 3 Periode Ingin Menampar Muka Saya

(Sumber: Kompas.com | Penulis: Devina Halim, Kristian Erdianto, Haryanti Puspa Sari, Dani Prabowo, Ihsanuddin | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com