Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Ada kasus pelanggaran HAM berat, Konflik Agraria dan Intoleransi

Kompas.com - 13/12/2019, 21:08 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik enggan mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal tidak adanya pelanggaran HAM pascareformasi.

Kendati demikian, Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya selalu mencatat dan melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi saat ini

"Ya kami sampaikan ada kasus pelanggaran HAM berat, (misalnya) konflik agraria, kejadian intoleransi. Ya masing-masing kami sampaikan," ujar Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Kejahatan HAM oleh Aparat Pasca-Reformasi

Ahmad menjelaskan ada berbagai kategori pelanggaran HAM. Salah satunya, pelanggaran HAM biasa.

"Ketika ada orang (menderita) stunting saja kami anggap itu melanggar HAM. Yang mana? Kehilangan hak mendapat gizi (yang baik)," kata Taufan.

Baca juga: Sayangkan Pernyataan Mahfud MD, Kontras: Orang Awam Juga Tahu Ada Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai perlindungan HAM sudah membaik sejak era reformasi.

Pasalnya menurut Mahfud, sudah tidak ada lagi kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan negara pasca-reformasi 1998.

"Sejak era reformasi, saat kita menjatuhkan Pemerintahan Orde Baru, perlindungan hak asasi itu harus diakui membaik," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

"Sejak itu kan tidak ada lagi kejahatan HAM. Kejahatan HAM itu kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Kalau dulu kan Orde Baru banyak, sekarang yang masih tersisa 12 (kasus pelanggaran HAM) yang belum selesai. Yang zaman reformasi sejak 1998 kan tidak ada (kasus kejahatan HAM), yang dilakukan tentara, polisi terhadap rakyat," kata dia.

Mahfud mengatakan, kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah era reformasi justru bersifat horizontal.

Artinya, pelanggaran terjadi akibat konflik antarkelompok masyarakat. Ia mencontohkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua.

Menurut Mahfud, kekerasan di Papua terjadi antara kelompok masyarakat dan aparat keamanan turun tangan untuk menyelesaikannya.

"Itu namanya pelanggaran hak asasi secara horizontal. Coba saya mau tanya mana yang dilakukan oleh negara secara terstruktur sejak zaman reformasi, Anda bisa sebut tidak? Tidak ada, memang tidak ada. Kalau dulu zaman Orde Baru ada, itu DOM (Daerah Operasi Militer) resmi ada perintahnya. Sekarang kan tidak ada," ucap Mahfud.

Kendati demikian berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS), ada 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi selama periode Juni 2018 sampai Mei 2019.

Adapun, dari peristiwa kekerasan itu mengakibatkan 651 tewas, 247 luka-luka dan 856 ditangkap.

Baca juga: Hari HAM Sedunia, Komnas HAM Surati Jokowi soal Tiga Masalah Utama


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com