JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebut, DPR tak melakukan manajemen yang baik dalam menyusun program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.
Hal itu dibuktikan dari banyaknya rancangan undang-undang (RUU) yang masuk prolegnas prioritas, yaitu sebanyak 50 RUU.
"Kekacauan manajemen itu makin terlihat di daftar prolegnas prioritas 2020 yang jumlahnya 50 RUU. Bayangkan bagaimana DPR akan bekerja maksimal untuk mencapai hasil maksimal selama satu tahun dengan target sebanyak itu," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Revisi UU HAM Masuk Prolegnas DPR, Komnas HAM Minta Diperkuat
Dari 50 RUU itu, 4 di antaranya adalah RUU yang diturunkan dari periode sebelumnya (carry over), dan 3 di antaranya merupakan RUU omnibus law yang dicetuskan Presiden Joko Widodo. Artinya, besar kemungkinan 7 RUU itu akan menjadi fokus DPR.
Lucius memprediksi, di luar 7 RUU itu, DPR tak mampu menyelesaikan dengan baik.
"Bagaimana mau produktif dengan manajemen seperti itu?," ujar Lucius.
Dari daftar 50 RUU prolegnas prioritas, Lucius juga masih menemukan adanya RUU yang tidak urgen untuk dibahas.
Misalnya saja RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DPR berencana merevisi UU pemilu, tanpa lebih dulu merevisi Undang-Undang tentang partai politik.
Padahal, lebih penting untuk merevisi UU partai politik karena partailah yang menyumbang nilai buruk demokrasi.
"Akan tetapi justru ini tak dianggap mendesak oleh DPR. Mereka langsung saja ke UU Pemilu yang pasti dengan tujuan mencari format yang menguntungkan bagi parpol-parpol di 2024 mendatang," ujar Lucius.
Kemudian, ada juga RUU tentang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama. Di tengah-tengah terbelahnya masyarakat, Lucius menilai, peraturan semacam ini bukan hal yang mendesak untuk dibahas.
Baca juga: DPR Diyakini Tak Mampu Capai Target Prolegnas karena Terlalu Banyak
"Karena kalau bicara perlindungan, mestinya yang paling penting justru adalah perlindungan umat beragama yang banyak menjadi korban karena hasutan tokoh agama. Lha malah tokohnya yang harus dilindungi bukan umat beragamanya," kata dia.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan prolegnas pioritas 2020 dan prolegnas jangka menengah 2020-2024 pada Jumat (6/12/2019).
Ada 50 RUU prolegnas prioritas 2020 dan 247 RUU prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.