Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Berat Dilarang Masuk Tol pada Tanggal Ini...

Kompas.com - 13/12/2019, 13:15 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membatasi operasional kendaraan berat sepanjang libur Natal 2019 dan tahun baru 2019.

"Hanya tanggal tertentu 21-22 dan 29 lalu 24-25 (Desember) dilarang," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono saat dijumpai di Auditorium Mutiara Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

Jenis kendaraan berat yang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol, yakni yang bersumbu tiga.

Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Tegas Terhadap Segala Ancaman saat Natal dan Tahun Baru

Kendati demikian, ia belum merinci pembatasan kendaraan tersebut berlaku di ruas tol mana saja.

Istiono melanjutkan, pembatasan juga berlaku di tol layang. Sebab, Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek atau Elevated II memang hanya boleh dilintasi kendaraan golongan I atau mobil pribadi saja.

"Sumbu tiga enggak boleh masuk tol, yang gede enggak boleh di tanggal itu. Kalau elevated kan hanya berlaku kendaraan kecil," tutur dia.

Sebelumnya, Istiono memastikan sarana jelang Natal dan Tahun Baru 2020 sudah siap.

"Semua kondisi jalan, khususnya tol, sudah siap, ready. Elevated-nya, rest area-nya, semua telah di-manage oleh para Dirlantas dengan baik. Termasuk daerah rawan macet dan kecelakaan lalu lintas," kata Istiono ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kerawanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Apa Saja?

Selain jalan tol, ia juga memastikan kesiapan jalur arteri jelang libur di penghujung tahun 2019.

Pihaknya akan mencegah kepadatan perlintasan kereta api, pasar tumpah hingga tempat wisata.

"Itulah yang kita persiapkan dengan baik, semaksimal mungkin. Kalau daerah wisata pasti Puncak, Bogor, itu menjadi perhatian utama," tutur dia. 

 

Kompas TV

Organisasi pendidikan, keilmuan dan kebudayaan PBB, UNESCO, menetapkan tradisi pencak silat sebagai warisan budaya tak benda dunia. Penetapan ini dalam sidang ke-14 komite UNESCO yang berlangsung di Bogota, Kolombia.

Kamis (12/12) siang waktu Bogota, komite warisan budaya takbenda UNESCO resmi menetapkan tradisi pencak silat asal Indonesia menjadi warisan budaya tak benda dunia atau ''UNESCO intangible cultural heritage''.

Tepatnya pada sidang ke-14 komite warisan budaya takbenda UNESCO di Bogota, Kolombia. 

Indonesia sebagai rumah Tradisi Pencak Silat berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat. Diantaranya melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olahraga atau bela diri, namun sebagai bagian dari seni dan budaya.

Ditetapkan Pencak Silat sebagai UNESCO Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia memiliki sepuluh warisan budaya takbenda dalam daftar UNESCO,yakni: Wayang, Batik, Pelatihan Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tradisi Tari Bali, Kapal Pinisi dan Pencak Silat. 

Baca Juga: Breaking News! Pencak Silat Jadi Warisan Budaya UNESCO

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com