JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah kerawanan selama libur Natal dan tahun baru 2020.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru 2020 di Auditorium Mutiara Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
"Beberapa hal yang menjadi atensi kerawanan Natal dan tahun baru di antaranya adalah ancaman terorisme, kelancaran arus mudik, serta gangguan kamtibmas. Itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu," ungkap Mahfud.
Baca juga: Simak, Jadwal Operasional BI Saat Periode Libur Natal dan Tahun Baru
Ia mengatakan, kegiatan masyarakat selama libur akhir tahun tersebut juga memengaruhi potensi kerawanan keamanan masyarakat.
Maka dari itu, hal-hal tersebut juga perlu diantisipasi.
"Aksi-aksi ancaman teror, sweeping swasta oleh oknum tertentu, intoleransi antar-umat beragama, hingga pembakaran rumah ibadah harus diantisipasi sedini mungkin," ujar dia.
Baca juga: 10.000 Personel Gabungan Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020
Sejumlah peristiwa yang terjadi sebelumnya disebutkan menjadi pertimbangan untuk mengantisipasi ancaman.
Misalnya, kejadian penusukan terhadap Menko Polhukam terdahulu Wiranto serta bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
"Untuk itu, perlu peningkatan pengamanan pada tempat ibadah, tempat wisata, dan tempat keramaian. Sehingga, seluruh masyarakat merasa aman dan terlindungi dengan kehadiran pemerintah," tutur dia.
Baca juga: Polri Prioritas Daerah-daerah Ini dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020
Pertimbangan lainnya adalah gangguan kamtibmas pada tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 27,49 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, adanya sejumlah infrastruktur baru yang beroperasi pada Natal dan tahun baru 2020. Maka dari itu, pemerintah mengantisipasi terjadinya kemacetan.
Prediksi cuaca yang sudah memasuki musim hujan juga perlu diwaspadai supaya tidak berakibat pada kecelakaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengunduran diri sejumlah pegawai KPK sejak berlakunya Undang-Undang KPK yang baru. Hingga kini total ada 12 pegawai yang mengundurkan diri.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang menyatakan menyerahkan keputusan itu kepada para pegawai KPK.
Pengunduran diri pegawai KPK ini ditengarai terkait berlakunya undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Dalam pasal satu disebut pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN.
Saut menyebut, saat ini proses transisi pegawai KPK tengah berjalan.
Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebut seluruh pegawai KPK akan langsung berstatus sebagai ASN ketika pimpinan baru KPK dilantik.
Tjahjo juga tidak mempermasalahkan terkait pegawai KPK yang mengundurkan diri sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi.
Menurut Tjahjo, sesuai Undang-Undang KPK hasil revisi masa peralihan status dan kelengkapan administrasi akan diselesaikan selama periode dua tahun sejak Undang-Undang tersebut berlaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.