"Hanya tanggal tertentu 21-22 dan 29 lalu 24-25 (Desember) dilarang," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono saat dijumpai di Auditorium Mutiara Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
Jenis kendaraan berat yang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol, yakni yang bersumbu tiga.
Kendati demikian, ia belum merinci pembatasan kendaraan tersebut berlaku di ruas tol mana saja.
Istiono melanjutkan, pembatasan juga berlaku di tol layang. Sebab, Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek atau Elevated II memang hanya boleh dilintasi kendaraan golongan I atau mobil pribadi saja.
"Sumbu tiga enggak boleh masuk tol, yang gede enggak boleh di tanggal itu. Kalau elevated kan hanya berlaku kendaraan kecil," tutur dia.
Sebelumnya, Istiono memastikan sarana jelang Natal dan Tahun Baru 2020 sudah siap.
"Semua kondisi jalan, khususnya tol, sudah siap, ready. Elevated-nya, rest area-nya, semua telah di-manage oleh para Dirlantas dengan baik. Termasuk daerah rawan macet dan kecelakaan lalu lintas," kata Istiono ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Selain jalan tol, ia juga memastikan kesiapan jalur arteri jelang libur di penghujung tahun 2019.
Pihaknya akan mencegah kepadatan perlintasan kereta api, pasar tumpah hingga tempat wisata.
"Itulah yang kita persiapkan dengan baik, semaksimal mungkin. Kalau daerah wisata pasti Puncak, Bogor, itu menjadi perhatian utama," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/13155041/kendaraan-berat-dilarang-masuk-tol-pada-tanggal-ini