JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah merampungkan sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024.
Kesembilan nama yang teripilih itu akan dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019) siang ini.
"Siang rencananya pelantikan Wantimpres," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Baca juga: Kalla Jawab Rumor soal Dirinya Bakal Jadi Wantimpres...
Pelantikan akan digelar pukul 14.30 WIB.
Meski demikian, Fadjroel belum mau mengungkapkan nama-nama anggota Wantimpres yang akan dilantik.
Hingga Kamis malam, belum ada seorang pun pejabat di Istana yang berani mengungkapkan siapa saja yang akan dilantik menjadi Wantimpres.
"Karena masih bisa berubah," ujar salah seorang pejabat di lingkungan Istana.
Apalagi, surat keputusan presiden mengenai penunjukkan kesembilan orang itu pun disebut-sebut belum ditandatangani, Kamis malam.
Baca juga: Anggota Wantimpres Ajak Kalangan Intelektual Lawan Hoaks
Surat itu baru akan ditandatangani Presiden Jokowi Rabu ini, sebelum pelantikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.