Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Masa Transisi, Pegawai KPK Tidak Serta Merta Jadi ASN

Kompas.com - 12/12/2019, 16:35 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta menyandang status aparatur sipil negara (ASN) setelah pimpinan baru dilantik.

Menurut dia, ada masa transisi sebelum mereka dapat menyandang status tersebut.

“Enggak dong. Baca UU yang baru dan buruk itu. Di situ diatur soal transisi dua tahun,” kata Zainal melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2019).

Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Baca juga: Pegawai KPK Mundur Tak Mau Jadi ASN, Tjahjo: Bebas Saja, Itu Hak Mereka

Adapun dalam Pasal 24 disebutkan, pegawai KPK diangkat karena keahliannya, yang merupakan anggota korps profesi pengawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan.

Sementara di dalam Pasal 69C dinyatakan, pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam jangka waktu dua tahun sejak UU berlaku, dapat diangkat sebagai ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi enggak serta merta,” kata dia.

Zainal pun enggan menanggapi secara tegas pertanyaan soal dampak yang akan timbul atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

 

Baca juga: Tjahjo Sebut Pegawai KPK Langsung Berstatus ASN Begitu Pimpinan Baru Dilantik

Menurut dia, baik atau buruknya dampak dari perubahan status ini tergantung dari proses transisi yang berjalan.

“Ya tergantung masa transisi dua tahun itu mau dipola kayak apa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan seluruh pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN begitu pimpinan baru dilantik.

"Semualah, langsung. Masa nyicil. Enggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Tiga Pegawai KPK Mundur karena Tolak Jadi ASN, Penasihat KPK: Risiko UU yang Buruk

"Menunggu ditetapkan ada proses dengan undang-undang pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," lanjut dia.

Tjahjo menambahkan nantinya kinerja dan penggajian pegawai KPK mengacu pada Undang-Undang ASN. Meski demikian, aturan kinerja ASN di masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan tempat kerja masing-masing.

"Kan mereka punya (aturan) masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK (pegawainya) ASN, Ombudsman tidak," lanjut dia.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler yang dirangkum oleh KompasTV hari ini 21 November 2019 bersama Jurnalis KompasTV Agi Kurniasandi. 1. Presiden Joko Widodo umumkan nama-nama staf khusus yang akan membantu selama lima tahun ke depan. Ada 7 nama staf khusus yang diperkenalkan presiden di Istana. 2. KPK akan periksa pegawai KPK yang datangkan Ustaz Abdul Somad. Keputusan pegawai KPK datangkan UAS ternyata tanpa persetujuan pimpinan KPK. 3. AKBP Benny Alamsyah dicopot sebagai Kapolsek Kebayoran Baru karena diduga terlibat narkoba. Kini Benny masih diperiksa di Polda Metro Jaya. #Top3News #StafKhusus #BennyAlamsyah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com