Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Dorong Penerapan Standar Minimal Pelayanan Publik untuk Kelompok Marjinal

Kompas.com - 12/12/2019, 14:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan, masih ada daerah dan kelompok di Indonesia yang sangat sulit mengakses pelayanan publik.

Pelayanan publik yang dimaksud, mulai dari fasilitas kesehatan, pendidikan, bahkan hal mendasar seperti layanan KTP elektronik atau e-KTP.

"Jadi kita ingin mengingatkan kembali bahwa masalah daerah tertinggal dan kelompok tertinggal juga, ada banyak kelompok misalnya kelompok adat, kelompok agama yang selama ini belum secara fix mendapatkan jaminan pelayanan publik," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suadi, dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Suadi mengatakan, selama ini, belum ada standar minimal tentang pelayanan publik yang diperuntukkan bagi daerah dan kelompok termarjinalkan.

Baca juga: Wapres Maruf Minta Zona Integritas Pelayanan Publik Diperluas

Padahal, standar minimal itu mestinya ada pada tiap sektor pemerintahan, seperti standar minimal bidang pendidikan yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan, standar minimal kesehatan oleh kementerian kesehatan, atau standar ekonomi oleh kementerian perekonomian.

Hal ini penting, supaya kepastian pelayanan publik bagi daerah dan kelompok termarjinalkan tetap terpenuhi.

"Misalnya Singapura, itu standar minimalnya semua orang harus punya rumah, sehingga setiap orang harus berpenghasilan bisa nyicil rumah," ujar Suadi.

"Kalau kita pasti belum sampai ke sana, karena memang selain negara yang sangat besar juga memang prosesnya panjang. Tapi, minimal ada pelayanan publik yang menjamin bahwa semua masyarakat harus bisa akses," lanjutnya.

Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman adalah bahwa di daerah-daerah termarjinalkan terjadi kesenjangan penggunaan dana desa.

Sekalipun misalnya besaran dana desa sama, daerah non-marjinal menggunakan dana desa untuk pengembangan wilayah, sementara di daerah marjinal, dana desa digunakan untuk membangun fasilitas dasar.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa tunjangan guru yang mengajar di daerah-daerah tertinggal banyak sekali yang tidak terbayarkan.

Baca juga: Menhub akan Bentuk Tim Evaluasi Pelayanan Publik

Atas temuan-temuan itu, Ombudsman mendorong adanya perlakuan yang spesial untuk daerah dan kelompok marjinal.

Menurut Suadi, setidaknya diberlakukan standar minimal pelayanan publik, supaya angka kesenjangan di daerah dan kelompok marjinal perlahan dapat dikurangi.

"Kami ingin semua kelompok ini mendapat akses dengan spesial treatment karena kelompok marjinal ini adalah kelompok yang tidak sama dengan yang lain," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com