Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Putusan MK, Perludem Berharap Pilkada 2020 Bebas Eks Koruptor

Kompas.com - 12/12/2019, 11:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Atas putusan tersebut, Perludem berharap Pilkada 2020 dapat menghadirkan calon yang bersih dan bebas dari rekam jejak korupsi.

Pasalnya, MK menyatakan bahwa seorang mantan narapidana hanya dapat mencalonkan diri di Pilkada, 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

"Ke depan, kami berharap, Pilkada serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Usai 5 Tahun Keluar Bui, Simak Putusan MK Ini...

Pasca-putusan ini, Perludem berharap, ada langkah ekstra yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam mengatur teknis pelaksanaan pilkada.

Perludem mendesak KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Revisi ini harus segera dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme teknis pencalonan, khususnya bagi mantan terpidana yang akan menjadi calon.

"Selain itu, KPU perlu juga segera mensosialisasikan Peraturan KPU tersebut, yang sesuai dengan putusan MK," ujar dia.

Baca juga: DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada

Perludem mendorong KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggatian atas calon yang terkena OTT KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.

Sebab, dengan ditangkap oleh KPK, calon tidak bisa melakukan kampanye. Dengan demikian, calon yang terkena OTT KPK itu tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen.

KPU juga didorong untuk menyampaikan informasi yang maksimal terkait rekam jejak calon, terutama calon yang memiliki masalah hukum.

Caranya dengan membuat pengaturan dalam PKPU tentang Kampanye serta Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.

Baca juga: Perludem: Putusan MK Batasi Eks Koruptor di Pilkada Jadi Kado Hari Antikorupsi

Dalam PKPU Kampanye, kata Fadli, memungkinkan diatur supaya calon kepala daerah yang punya rekam jejak hukum memberikan informasi soal kasus hukumnya, dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama dan kapan bebas murni.

"Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, yang digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada," ujar Fadli.

Selain itu, lanjut Fadli, di dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS juga perlu diatur tentang pengumuman soal status mantan napi di papan pengumuman masuk TPS yang memuat profil calon kepala daerah.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com