JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya tidak akan mencalonkan kader yang menyandang status mantan narapidana kasus korupsi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Ketika hak politik enggak dicabut pengadilan, maka sebagai warga negara bisa dicalonkan. Tapi prinsip PDI Perjuangan, karena menjadi kepala daerah itu punya tanggung jawab masa depan masyarakat, bangsa dan negara, harus disertai rekam jejak yang baik, kredibilitas yang baik, meskipun hukum memperbolehkan itu, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan yang bersangkutan," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Hasto menyatakan, PDI-P tegas tak akan mencalonkan eks narapidana korupsi.
Baca juga: KPK Anggap Putusan MK Batasi Ruang Gerak Koruptor
Karena itu, pihaknya akan selektif ketika mempersiapkan calonnya yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2020.
"Kita lihat track record-nya," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada
Sebagian bunyi amar putusan MK menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri di Pilkada 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Dalam pertimbangannya, MK berkeinginan agar calon kepala daerah dipilih melalui persyaratan yang ketat, antara lain bersih, jujur dan berintegritas.
"Pendirian Mahkamah sangat fundamental karena adanya keinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah. Sebab, seorang calon kepala daerah harus mempunyai karakter dan kompetensi yang mencukupi, sifat kepribadian dan integritas, kejujuran, responsibilitas, kepekaan sosial, spiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, respek terhadap orang lain dan lain-lain," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, Perludem Usulkan 2 Hal Ini
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, salah satu syarat seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.
Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.
Baca juga: Kata Jusuf Kalla, Hukuman Seumur Hidup bagi Koruptor Sama dengan Hukuman Mati
Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.
Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hukuman mati pada koruptor bisa digunakan namun dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Hal itu disampaikan oleh Ma’ruf Amin kepada wartawan, Rabu (11/12/19). Bahkan, Ma’ruf Amin menekankan bahwa hukuman mati tidak dilarang dalam agama untuk kasus pidana tertentu.
Ma’ruf menjabarkan dengan apa yang dimaksud kasus pidana tertentu, yakni kasus-kasus yang sangat sulit untuk diatasi dan tidak ada jalan lain untuk memberikan efek jera selain hukuman mati.
Hal ini juga dinilai sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di indonesia. Penerapannya pun sesuai dengan yang telah diatur di Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun Ma’ruf berharap jika hukuman mati benar-benar diterapkan pada koruptor, maka ancaman ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi orang yang berani berbuat korupsi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengatakan bahwa hukuman mati bisa dikenakan jika sesuai dengan kehendak masyarakat. Pemerintah siap merevisi undang-undang tipikor untuk mengakomodir alternatif ancaman hukuman pidana ini.
#HukumanMatiKoruptor #MarufAmin #Jokowi